Bogor24Update – PT Graha Agung Wibawa (GAW) selaku pengelola Plaza Jambu Dua angkat bicara terkait pembukaan akses jalan dari Jalan Ceremai menuju Pasar Jambu Dua yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Juru Bicara Plaza Jambu Dua, Erwin Matondang mengatakan, jalan yang berada di belakang area Plaza Jambu Dua bukan untuk atau digunakan sebagai jalan umum.
Adapun jalan itu difungsikan untuk jalan masuk menuju Plaza Jambu Dua. Kemudian dari Plaza Jambu Dua keluar menuju jembatan yang menuju Pasar Jambu Dua.
“Jadi tidak sama sekali difungsikan untuk kepentingan umum atau jalan umum,” ujar Erwin kepada awak media, Senin, 20 April 2024.
Baca juga : Pemkot Bogor Kembali Buka Akses Jalan Ceremai-Pasar Jambu Dua
Ia menambahkan dalam site plan yang dimilikinya pun tidak dinyatakan bahwa jalan tersebut digunakan sebagai kepentingan umum atau jalan umum.
Menanggapi telah dibukanya akses jalan tersebut, pihaknya saat ini masih memikirkan untuk langkah ke depannya. Namun, sambungnya, pada intinya PT GAW akan mempertahankan hak atas tanah yang digunakan akses jalan tersebut.
“Perkembangannya nanti mungkin bisa dilihat di lapangan seperti apa. Tapi yang jelas PT GAW tetap menghormati ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor, namun sekali lagi bahwa jalan tersebut bukan baik di dalam site plan maupun di dalam dokumen lain tidak diperuntukan untuk jalan umum,” imbuhnya.
Adapun status kepemilikan lahan yang dimiliki PT. GAW dinyatakan sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan yang menuju ke Pasar Jambu Dua berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3137/Kelurahan Bantarjati (SHGB No.3137/Bantarjati) seluas 10.018 meter persegi serta panjang jalan sekitar 50 meter lebih.
Ia juga menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya PT. GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT. GAW kepada siapapun termasuk kepada Pemerintah Kota Bogor maupun kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).
Pemerintah Pusat maupun Pemkot Bogor tidak pernah membebaskan dan atau membeli tiap bagian tanah KPT GAW termasuk tanah di Jalan Cermai Ujung dan atau PT. GAW tidak pernah menerima uang pembebasan tanah atau lahan maupun uang ganti rugi dari Pemkot Bogor.
Penutupan PT. GAW atas akses Jalan Cermai Ujung pada tanah atau lahan milik PT GAW tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan, perbaikan dan perawatan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung Plaza Jambu Dua milik dari PT GAW.
PT GAW berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan yang diperlukan dalam rangka operasional Plaza Jambu Dua, termasuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan- kekurangan persyaratan dalam pemanfaatan tanah atau lahan milik PT. GAW tersebut (apabila ada).
PT GAW tetap bersedia untuk diadakan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi PT. GAW akan menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut. (*)