Bogor24Update – Jajaran Polsek Gunung Putri Polres Bogor mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu unit mobil yang diduga hasil curian.
Kendaraan dari berbagai merek itu diamankan dari rumah kontrakan di Desa Bojong Nangka dan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat penampungan kendaraan hasil curian.
“Dari informasi tersebut kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi dua lokasi tersebut dan menemukan barang bukti berupa plat nomor, kaca spion kendaraan roda dua, 11 sepeda motor, satu kendaraan roda empat, kunci-kunci kendaraan bermotor,” ujarnya, Senin, 18 September 2023.
Kompol Bayu melanjutkan, para penghuni kontrakan langsung kabur sesaat setelah mengetahui bahwa di sekitar lokasi tempat tinggalnya ramai oleh warga.
“Dari situlah unit Reskrim Polsek Gunung Putri melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kampung Tlajung,” terangnya.
Namun, kata Kompol Bayu, di lokasi tersebut petugas mendapati para pelaku juga sudah melarikan diri. Saat ini, kasus itu tengah ditangani Polsek Gunung Putri.
“Saat ini proses penyelidikan masih kita lakukan guna mengungkap para pelaku,” tegasnya.
Kompol Bayu menambahkan, apabila ada warga yang merasa kehilangan kendaraan dipersilahkan untuk datang ke Polsek Gunung Putri.
“Kami beritahukan kepada warga jika merasa kehilangan bisa datang ke Polsek Gunung Putri dengan membawa surat kelengkapan kendaraan yang resmi sesuai data yang ada,” imbaunya.