Bogor24Update – Polisi mengamankan terduga pelaku pungutan liar (Pungli) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), tepatnya di Curug Ciparay, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Aksi terduga pelaku sebelumnya sampai viral di media sosial. Berdasarkan informasi yang didapat, dugaan pungli yang dialami pengunjung itu terjadi pada awal November 2024.
Dalam video yang beredar belum lama ini, perekam video berada di dalam angkot sedang berkomunikasi dengan seorang pria A (50) yang merupakan terduga pelaku pungli.
Kemudian, korban diharuskan untuk membeli tiket di gerbang sebesar Rp32 ribu, yang mana Rp30 ribu untuk tiket PNBP dan Rp2 ribu untuk asuransi jiwa dan harga tersebut tertera di tiket masuk.
Selanjutnya, salah satu pengunjung yang berjumlah delapan orang itu merasa keberatan dengan harga tiket yang pelaku jelaskan tersebut, serta meminta kebijakan atau diskon karena menurutnya harga tiket tersebut sebesar Rp12.500 ribu.
Lalu, pelaku A menjelaskan lagi per-tanggal 1 November 2024 telah ada kenaikan dari Rp9.500 perorang menjadi Rp32 ribu perorang.
Pelaku lalu memberikan kebijakan agar pengunjung tidak kecewa dan bisa masuk ke dalam kawasan TNGHS menir Ciasihan, yang seharusnya perorang membayar tiket sebesar Rp 32 ribu dikali delapan yaitu Rp 256 ribu pelaku memberikan diskon menjadi sebesar Rp 150 ribu.
Salah satu pengunjung itu pun sepakat untuk membayar Rp150 ribu, dan akhirnya melakukan pembayaran di loket.
Kapolsek Cibungbulang, Kompol Heri Hermawan membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini berhasil mengamankan pelaku berinisial A yang merupakan orang yang ada dalam video viral tersebut.
Heri menambahkan, pelaku bertugas menjelaskan kepada pengunjung yang datang sebelum masuk ke TNGHS perihal pembayaran tiket ataupun hal-hal lain yang ada di dalamnya.
“Selanjutnya penyidik unit Reskrim Polsek Cibungbulang memintai keterangan dari A diduga sebagai pelaku Pungli tersebut,” kata Heri dalam keterangannya, Selasa 14 Januari 2025.
Saat ini terduga pelaku telah mengakui atas perbuatannya dan pihak kepolisian memberlakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaku.
“Pelaku diminta untuk tidak melakukan hal serupa ke depannya dan berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata Taman Nasional,” tutupnya.(*)