Bogor24Update – Jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan 26 unit sepeda motor yang diduga hasil penarikan oleh pihak debt collector.
Puluhan motor tersebut diamankan dari sebuah lapangan di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Senin, 28 April 2025.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menjelaskan, pengamanan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan puluhan motor yang terparkir di lapangan milik warga.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada puluhan unit motor yang terparkir di suatu lapangan. Setelah kami lakukan pengecekan, kendaraan tersebut dikumpulkan oleh salah satu perusahaan debt collector di Kota Bogor,” jelas Aji, Selasa, 29 April 2025.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan 26 unit motor di Mapolresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan dan legalitas penarikan kendaraan tersebut.
“Motor-motor ini tarikan debt collector. Kami akan lakukan periksaan mendalam, apakah tarikan sudah sesuai prosedur, dan apakah bukti kepemilikan kendaraan masih ada hak masyarakat atau sudah bisa ditarik leasing,” tambahnya.
Polisi juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera mendatangi Polresta Bogor Kota dengan membawa dokumen kelengkapan kendaraan.
Aji juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pengembalian. “Kami tidak bekerja untuk masyarakat.”
Pihak kepolisian juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait setelah sebelumnya diketahui kantor perusahaan dalam kondisi tutup saat hendak diperiksa. (*)