Bogor24Update – Polres Bogor menetapkan satu dari empat pelaku pembobol ATM di minimarket wilayah Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia adalah BK. Pelaku buron ini menjadi salah satu yang belum berhasil ditangkap. Sementara tiga temannya sudah diamankan yakni AMM, DAS dan FS.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa pelaku BK tidak akan bisa melarikan diri lebih lama. Sehingga, dia meminta pelaku untuk segera menyerahkan diri.
“Satu orang DPO, BK, sudah kami terbitkan dan kami harapkan segera menyerahkan diri. Pelaku masih dalam pengejaran,” ungkap Rio di Mako Polres Bogor, Senin 27 Mei 2024.
Baca Juga :Â Sewa Rumah Lalu Jebol Tembok, Pelaku Pembobol ATM Minimarket di Gunungputri Ditangkap Polisi
Menurutnya, jika pelaku BK tidak menyerahkan diri, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas dan terukur seperti apa yang telah dilakukan pihaknya terhadap AMM, ketua dari para tersangka.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap DPO tersebut,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian memohon kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait DPO BK untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Proses penahanan sudah kami lakukan, dan kami mohon kepada masyarakat agar bisa memberikan informasi tentang DPO tersebut agar bisa kami tangkap,” pungkasnya.
Sebelumnya, BK melakukan pembobolan ATM di sebuah minimarket di Gunung Putri bersama tiga pelaku lainnya yang sudah berhasil diamankan.
Namun, BK melarikan diri dengan membawa sejumlah uang hasil pembobolan tersebut.(*)