Bogor24Update – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bogor amankan 14 tersangka kasus narkoba. Polisi menyita setengah kilogram sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham mengatakan, pada bulan Februari 2023 Polisi berhasil mengungkap 11 penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan 14 tersangka, dan 3 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Menurutnya, dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut Polisi berhasil menyita 278 paket siap edar dengan berat total lebih dari setengah kilogram.
“Tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial RF, AN, ES, EM, RM, RN, EK, AS, MR, NR, SS, RR, ML, dan JL, dan total barang bukti ini jika dirupiahkan sekitar 800 juta,” ujarnya, Jumat, 3 Maret 2023.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, kata Ilham, dengan cara bertemu langsung atau Cash On Delivery (COD).
“Kemudian modus operandi lainnya yaitu dengan memberikan petunjuk kepada pembeli baik itu berupa gambar yang dikenal dengan sistem tempel,” lanjutnya.
Adapun jaringan pengedaran yang dilakukan yaitu meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi dan Banten. Kepada penyidik para pelaku mengaku, motif melakukan tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi.
“Pidana narkoba diancam dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No.45 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun atau ancaman hukuman mati atau pidana mati dengan denda minimal 1 M dan paling banyak 10 M,” tandasnya. (Aldi)