Bogor24Update – Polisi memberikan ruang mediasi kasus dugaan perundungan terhadap empat pelajar SMA di salah satu sekolah di Kota Bogor oleh kakak kelas.
Proses mediasi dilaksanakan kedua belah pihak di Polresta Bogor Kota setelah adanya permohonan dari salah satu orang tua terlapor.
“Tanggal 13 Maret 2024, kami memperoleh surat permohonan mediasi dari salah satu orang tua terlapor, dan hari ini kedua belah pihak hadir untuk kami berikan ruang tempat pertemuan untuk perdamaian,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2024.
Luthfi mengatakan saat ini dirinya belum mendapatkan keputusan dari kedua belah pihak lantaran mediasi masih berproses.
“Masih berproses belum tahu hasil seperti apa, kami hanya menyiapkan waktu dan tempat saja kerena sesuai dengan permohonan dari orang tua terlapor,” katanya.
Dalam penanganan kasus ini, Luthfi menyebutkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 orang saksi.
“Untuk kasus tersebut sudah dalam tahap penyelidikan, Sudah lebih dari 10 saksi yang dilakukan pemeriksaan mulai dari korban, temen korban, pihak sekolah, guru dan masyarakat,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, untuk motif sendiri terduga pelaku memanggil korban dan disuruh jongkok di depan para kakak kelas korban hingga disuruh menghapal satu per satu nama kemudian mengulangi. Apabila tidak sampai hapal, maka korban tidak boleh pulang.
Saat ditanyakan apakah kegiatan tersebut perpeloncoan atau perekrutan geng tertentu, ia mengatakan, pihaknya masih menelusuri kaitan hal tersebut.
“Masih ditelusuri, apakah memang ada afiliasi dengan kelompok geng tertentu atau memang perpeloncoan, maka kami ada rencana pemeriksaan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan pada September 2023. Namun selama ini untuk proses penyelidikan ada beberapa kendala, yaitu korban dan terduga pelaku mengikuti ujian akhir semester.
“Pada saat korban dan terduga pelaku melakukan ujian akhir semester, disitu ada permintaan dari pihak sekolah untuk menunda terlebih dahulu dan kami berikan ruang dan waktu kepada korban dan terlapor untuk menuntaskan ujiannya,” terangnya. (*)