Bogor24Update – Polsek Tajurhalang, lakukan penyeledikan terkait penemuan bayi di rumah kosong, di Perumahan Bumi Indah Pesona (BIP), Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti mengatakan, pihaknya beserta seluruh jajaran Polsek Tajurhalang terus memeriksa sejumlah saksi dan memintai keterangan saat di lokasi kejadian
“Kasusnya masih dalam penyelidikan, kemaren saksi saksi berjumlah tiga orang baru dimintai secara lisan,” katanya saat di konfirmasi, Senin, 26 Juni 2023.
Tamar menyebut, pembuangan bayi merupakan tindak kejahatan dan akan mendapatkan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Menurutnya, polisi akan terus memburu pelaku. Dan bila tertangkap lanjut Tamar, pelaku akan dikenakan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara terkait kondisi bayi, Tamar menjelaskan, saat ini kondisi bayi tersebut saat dalam keadaan sehat, dan sedang menjalani perawatan oleh Bidan yang menangani awal kejadian.
“Bayinya sehat-sehat saja lagi di rawat Bidannya,” tutup Iptu Tamar.
Diberitakan sebelumnya, Warga perumahan Bumi Indah Pesona (BIP), Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang dihebohkan dengan penemuan bayi disebuah rumah kosong, Jumat, 23 Juni 2023.
Bayi yang diketahui berjenis kelamin Laki laki itu, ditemukan dalam kondisi tergeletak di lantai dan tanpa sehelai kain dan alas. Bahkan bayi yang masih merah itu, masih terlilit ari ari.
Beruntung saat ditemukan bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, dan langsung dibawa oleh pengurus dan bidan setempat untuk mendapatkan perawatan.