Bogor24update – Polisi sampai saat ini masih memburu ASR, pelaku utama pembacokan Arya Saputra, pelajar SMK Bina Warga 1 Bogor di simpang Pomad, Bogor Utara, Kota Bogor.
Dua pelaku, MA (17) dan SA (18) telah lebih dulu diamankan polisi. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan seseorang yang berperan menyembunyikan pelaku SA.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, kasus pembacokan di simpang Pomad ini terjadi pada 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kejadian itu berawal ketika korban bersama temannya hendak pulang ke rumahnya usai menjalani ujian sekolah. Pembacokan itu terjadi selepas korban menyeberang jalan tepatnya saat di median jalan.
“Pelaku yang berjumlah tiga mengendarai motor datang dari arah Cibinong menuju ke Kota Bogor kemudian meneriaki dan menebas dengan senjata tajam,” kata Kombes Bismo saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 14 Maret 2023.
Ia menambahkan, pada saat itu korban sempat berjalan beberapa meter hingga kemudian terjatuh. Korban pun dilarikan ke rumah sakit FMC menggunakan ambulans, namun nyawanya tidak tertolong.
Usai aksinya, lanjutnya, mereka justru ke sekolahnya. Pelaku sempat dipanggil dan ditanya perihal pembacokan tersebut oleh guru, namun tidak mengaku. Mereka selanjutnya kabur.
Kombes Bismo menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang mendukung dan memberikan informasi, sehingga pelaku bisa cepat ditangkap.
“Kami berhasil mengamankan dua orang, satu pelaku dewasa ditetapkan sebagai tersangka, dan satunya anak berkonflik dengan hukum. Dan satu orang yang menyembunyikan keberadaan tersangka,” paparnya.
Dalam kasus ini, pelaku MA merupakan pengemudi motor sekaligus yang memiliki gobang (golok panjang). Sedangkan pelaku SA yang dibonceng di tengah berperan membuang senjata tajam.
“Pelaku ini kami diamankan satunya di wilayah Lebak, Banten dan satunya lagi di Kabupaten Bogor, di Babakan Madang,” imbuh Kombes Bismo.
Sementara ASR, selaku pelaku utama pembacokan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran polisi. Diketahui, ASR alias Tukul merupakan residivis dalam kasus penjambretan di Kabupaten Bogor.
“Dan satunya (ASR) masih kami lakukan pengejaran. Kami imbau untuk menyerahkan diri dan bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindakan pidana,” tegas Kombes Bismo.
Dari keterangan para pelaku kepada polisi, dijelaskannya, aksi tersebut dipicu dari tantangan lewat Instagram dari seseorang berinisial A. Pelaku terprovokasi hingga mencari keberadaan A.
“Yang nantang itu berinisial A yang saat itu dicari-cari tidak ketemu, sehingga pelaku mencari sasaran lain. Itu berdasarkan informasi sementara dari dua pelaku,” katanya.
Selain para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah gobang, tiga handphone, satu unit motor yang digunakan pelaku. Selain itu, pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.