Bogor24update – Polresta Bogor Kota melakukan pengecekan terhadap perusahaan dan penampungan jasa pekerja migran Indonesia di wilayah hukumnya.
Pengecekan dilakukan di kantor PT. Bumi Mas Citra Mandiri (BMCM) Cabang Kota Bogor, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus terkait perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Selain dilakukan pengecekan kelengkapan berkas dan persyaratan perusahaan, pihaknya juga melakukan wawancara kepada calon pekerja migran Indonesia.
Dari hasil pengecekan, kata Kombes Bismo, didapat dokumen untuk izin operasional yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat belum diperpanjang.
“Di antara sekian perizinannya kami dapati ada satu perizinan dari Dinas PMPTSP Jawa Barat yang belum diperpanjang. Izin ini berlaku sampai tanggal 9 April 2022,” kata Kombes Bismo, Rabu, 7 Juni 2023.
Sementara untuk para calon pekerja migran, terang Kombes Bismo, sejauh ini tidak ditemukan permasalahan. Namun, ia meminta ketika mereka ada saran masukan atau keluhan untuk melapor ke nomor aduan Kapolresta 087810010057.
“Jadi kalau misalkan dalam perjalanan atau perkembangan waktu ke depan ada saran masukan atau keluhan, kami siap membantu,” katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, terkait izin operasional yang diketahui belum diperpanjang perusahaan bisa dikenakan sanksi administrasi.