Bogor24Update – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan psikotropika dengan 32 tersangka di wilayah hukumnya.
Para tersangka dengan inisial AC, MY, RH, IK, MB ME, YD, SM, IL, MR, RF, IM, RM, TS, SY, ES, JA, NA, WH, UM, NA, KP, NR, MF, AM, IM, CR, IH, DP, RL, MR, dan AR.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan psikotropika dalam kurun waktu selama Juni hingga Juli 2023.
“26 perkara tindak pidana narkotika dan psikotropika di antaranya 17 perkara narkotika jenis sabu, 3 perkara narkotika jenis ganja, 5 perkara narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 perkara tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi,” ungkap Rio, Kamis, 20 Juli 2023.
Rio menyebutkan dari sejumlah perkara tersebut, Sat Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram, tembakau sintetis 74,2 gram, dan sediaan farmasi 315 butir.
Jika ditaksir harga narkotika dan psikotropika tersebut mencapai Rp2,5 miliar dan apabila dikonversikan dari narkotika dan psikotropika yang berhasil diamankan Sat Natkoba Polres Bogor tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa.
“Untuk kegiatan operasi ini bisa menyelamatkan kurang lebih 9.500 jiwa,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham menuturkan, modus operandi pengedar maupun kurir dalam bertransaksi barang haram tersebut dengan menggunakan dua modus, yakni sistem tempel dan sistem cash on delivery (COD).
“Secara umum ada dua modus yang digunakan. Yang pertama terkait dengan bertemu langsung atau biasanya lebih dikenalnya dengan sistem COD.
Yang kedua terkait dengan pengedar itu memberikan petunjuk, kemudian keterangan diberikan kepada para konsumen ataupun para pemakai, atau lebih dikenalnya dengan sistem tempel,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka terancam hukuman tindak pidana penjara minimal 12 tahun, seumur hidup hingga maksimal hukuman mati.