Dia mengatakan, bisnis prostitusi online ini sudah sering dilakukan oleh mereka. Namun guna memastikan mengenai intensitas dari aktivitas tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Dari pemeriksaan sementara dalam satu hari atau satu malam sedikitnya itu bisa dua kali,” kata Kompol Rizka.
Ia menjelaskan, motif pelaku melakukan bisnis prostitusi online tersebut lantaran ekonomi.
Selain para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan pelaku dan korban bertransaksi serta satu dus kondom.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Ris)