Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota tengah menangani kasus dugaan malpraktik yang dialami seorang ibu di salah satu rumah sakit di Kota Bogor.
“Saat ini kami menangani perkara dugaan adanya kesalahan dari tenaga medis di salah satu rumah sakit di wilayah Kota Bogor,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara dikutip Selasa, 23Juli 2024.
Adapun korban berinisial PY (33) mengalami lumpuh hingga saat ini sesuai menjalani operasi caesar di rumah sakit tersebut.
Ia menjelaskan, kejadian itu terjadi pada tahun 2021. Namun, suami korban melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota pada Februari 2024.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 saksi terdiri dari 4 tenaga medis dari rumah sakit dan 4 orang lagi dari pihak keluarga,” kata dia.
Selain pemeriksaan para saksi, sambungnya, penyidik juga sudah menyita barang bukti berupa surat dari majelis kehormatan kedokteran di Jakarta.
Penyitaan barang bukti tersebut lantaran pascakejadian korban langsung dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk dilakukan tindakan medis selanjutnya.
Luthfi mengaku pihaknya menghadapi kendala lantaran kasus ini melibatkan dua wilayah kedokteran, yakni Jakarta dan Jawa Barat.
Pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan majelis kehormatan kedokteran Jakarta maupun majelis kehormatan kedokteran Jawa Barat.
“Salah satu pernyataan majelis kehormatan kedokteran Jakarta menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis di Kota Bogor ini merupakan kesalahan etika pada salah satu perilaku, di mana tidak memberikan informasi secara utuh kepada keluarga korban,” imbuhnya.
Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, kata dia, korban dan keluarganya sudah melakukan upaya dengan berkomunikasi pada majelis kehormatan kedokteran dan kepada kelompok atau perkumpulan dokter kandungan.
“Keterangan dari organisasi berbeda-beda, maka dari itu korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, kalau dari organisasi dokter kandungan bahwa rumah sakit tersebut sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Sementara itu, dari kedua organisasi kedokteran yang berbeda pandangan, maka pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada organisasi tersebut, untuk bisa menjelaskan sesuai dengan bidangnya dan ahli kedokteran.
“Kami akan undang dua organisasi ini, untuk dapat menjelaskan ke kami, sehingga kami bisa menyimpulkan dan memutuskan apakah peristiwa ini merupakan suatu tindak pidana atau bukan,” pungkas dia. (*)