Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan seorang pria berinisial MZL (31) dan wanita dengan inisial MK (33). Keduanya diduga akan memberangkatkan delapan wanita calon pekerja migran ilegal ke Timur Tengah.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berhasil digagalkan atas kerja sama kepolisian dengan Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penangkapan itu bermula dari informasi adanya lokasi pengampunan calon pekerja migran ilegal di salah satu apartemen di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan MZL. Dari lokasi tepatnya di kamar 10 lantai enam apartemen tersebut, petugas juga menemukan delapan wanita calon pekerja migran.
“MZL orang yang menjaga calon pekerja selama ditampung di tempat tersebut,” kata Bismo dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember 2024.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan MK di lokasi berbeda. MK berperan sebagai penampung para korban.
“MK yang menyuruh MZL menunggu calon pekerja atau penyalur yang ada di Indonesia,” jelas Bismo.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,1 juta, 10 unit ponsel, dan paspor.
Adapun kedelapan korban yang akan diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga ini berasal dari Sumbawa, Karawang, Lampung, Purwakarta, dan Bekasi.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap seorang wanita berinisial D. Dia juga sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“D sebagai penyalur yang ada di luar negeri masih dalam pencarian,” katanya.
Atas perbuatannya, MK dan MZL disangkakan melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)