Bogor24Update – Sebanyak 12 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bogor.
Kasus curanmor tersebut terjadi di wilayah hukum Kota Bogor selama Juli hingga Agustus 2025.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menyampaikan Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus curanmor dengan pemberatan yang terjadi selama sebulan terakhir.
“12 tersangka berhasil diamankan dengan total 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bogor,” ungkap Aji kepada awak media, Rabu, 6 Agustus 2025 .
Adapun para tersangka yang diamankan adalah berinisial AGP, YN, IY, TH, HM, DA, RA,RR, FR, AR, AS, dan RH.
Para tersangka ini diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan total sebanyak 10 TKP yang tersebar di kawasan pemukiman Kota Bogor.
“Setiap aksi dilakukan oleh tiga orang dengan tugas berbeda, yakni satu orang memantau situasi, satu orang bertindak sebagai eksekutor atau pemetik, dan satu lagi bertugas membawa kabur motor hasil curian,” jelas Aji.
Adapun modus para pelaku merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T yang telah mereka persiapkan.
“Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau lokasi minim pengawasan, dan umumnya beraksi pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB,” katanya.
Sedangkan motif dari para pelaku beragam, sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi dan gaya hidup konsumtif.
Selain pelaku, lanjut Aji, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, kunci letter T berikut mata kunci, 2 bBPKB, 2 lembar STNK, 2 buah kunci kontak cadangan.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)