Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata melancarkan aksi serupa di wilayah Kabupaten Bogor pekan lalu dengan menggasak uang mesin ATM senilai Rp700 juta.
Sementara di minimarket di wilayah Kota Bogor, para pelaku setelah masuk ke dalam melalui atap minimarket, membawa kotak uang dari mesin ATM senilai Rp284 juta.
Dalam aksinya, komplotan spesialis bobol mesin ATM ini juga dilengkapi alat las berikut tabung gas dan oksigen serta peralatan lainnya.
“Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak plafon, mesin ATM menggunakan las. Sedangkan motifnya hanya untuk mendapatkan uang untuk biaya sehari-hari,” kata Kombes Bismo.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil, satu motor, sejumlah peralatan yang digunakan pelaku.
Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Kombes Bismo didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila. (Haris)