Bogor24Update – Polisi meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kampung Kubang, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa ada enam orang yang melakukan aksi tersebut. Namun, baru tiga orang yang berhasil diamankan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pria berinisial E (57) ditangkap di Cianjur pada 12 Desember 2025, pria M (29) ditangkap di Bandung Barat pada 11 Maret 2025, dan pria K ditangkap di Polres Batang pada 7 Desember 2025. Sedangkan tiga lainnya masih DPO,” ujar Wikha kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin 16 Maret 2026.
Wikha menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin 8 September 2025 pukul 01.00 WIB. Saat itu, para pelaku masuk ke rumah korban dan menyekap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial S dan H.
“Selain itu, tiga pelaku memukuli bagian wajah korban ibu S karena melawan saat hendak disekap,” ucapnya.
Akibat kejadian itu, kata Wikha, korban S mengalami luka lebam di sekeliling kedua mata, mulut berdarah, dan kuping sebelah kiri tidak bisa mendengar.
Usai disekap dan dipukuli, keberadaan kedua korban diketahui oleh salah satu tetangganya pada pukul 02.00 WIB yang mendengar adanya teriakan meminta tolong.
“Para pelaku lalu kabur mengambil satu unit mobil Toyota Avanza beserta BPKB, uang tunai Rp54 juta, satu unit motor Honda Beat beserta BPKB dan STNK, serta BPKB mobil suzuki pikap,” tuturnya.
Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Edison menambahkan, dari hasil tersebut para pelaku membeli sebuah villa, kebun, dan beberapa barang lainnya.
Akibat perbuatan itu ketiga pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 479 KUHP ayat (2) tentang pidana pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal yang menanti para pelaku adalah kurungan penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(*)






















