Dalam melancarkan aksinya, WR dibantu sang adik, yakni ER. Mereka mempunyai 16 rekening penampungan untuk transaksi dari selebgram dan situs judi online tersebut.
“Khusus tersangka mengelola 16 situs judi online. Kami juga akan mengajukan pemblokiran 27 situs judi online ke Kominfo,” imbuhnya.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 hingga akhir tertangkap. Mereka beraksi di wilayah Bogor, Depok, dan Jakarta.
“Pengakuan sementara keuntungan bisa mencapai 5 juta rupiah per minggu. Dan itu (uang) diberikan juga ke adiknya,” kata Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Adapun motif tersangka, kata Luthfi, untuk memenuhi kebutuhan biaya hidup sehari-hari, termasuk untuk pembelian kendaraan roda empat.
Selain kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah perangkat komputer, ponsel, kartu ATM dan barang bukti lainnya.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 45 Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancamannya hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (*)