Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus komplotan spesialis pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di minimarket.
Ketiga pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha kabur dan melawan pada saat ditangkap polisi.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus ini terungkap berkat kerja sama tim gabungan Polda Jawa Barat, Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.
Dari hasil penyelidikan polisi, komplotan ini berjumlah enam orang dan beraksi di wilayah kota dan kabupaten Bogor. Mereka adalah SS, MT, MM, Pakde, Boncel dan D.
Pelaku SS, MT, dan MM, kata Bismo, saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota, sedangkan untuk Pakde, Boncel, dan D diamankan oleh Polres Bogor.
“Enam tersangka ini diketuai oleh Pakde yang saat ini ditahan di Polres Bogor,” terang Bismo, Rabu, 21 Februari 2024 di Polresta Bogor Kota.
Bismo menambahkan, bahwa para pelaku ini merupakan komplotan spesialis pembobol ATM di minimarket.
Sebelumnya, para pelaku yang merupakan residivis terlibat dalam kasus pencurian baterai di menara BTS.
Adapun tiga pelaku yang ditangkap Satreskrim Polresta Bogor dari sejumlah wilayah di antaranya Kebumen, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor.
Mereka ditangkap setelah membobol ATM di Alfamart, Jalan Tumenggung Wiradiredja, Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, pada 1 Februari 2024 dini hari.
Kata Bismo, para pelaku masuk ke dalam Alfamart tersebut dengan cara menjebol dinding. Dalam menjalankan aksinya para pelaku juga dilengkapi alat las berikut tabung gas dan peralatan lainnya.
Dari lokasi tersebut, para pelaku membawa kabur uang tunai dari mesin ATM Rp140 juta. Selain uang, mereka juga menggasak barang-barang yang ada di minimarket, seperti rokok, kosmetik dan lainnya.
Uang hasil kejahatan itu, kata Bismo, dibagikan dengan masing-masing pelaku dijatah Rp18 juta, sedangkan sisanya diambil oleh pelaku Pakde.
“Motif mereka untuk biaya hidup kebutuhan hidup karena uang kejahatan itu sebagian untuk bayar hutang dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara menambahkan, pihaknya harus melakukan tindakan tegas terukur lantaran para pelaku mencoba kabur dan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
“Pada saat dilakukan penangkapan mereka ini berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga mereka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” jelasnya.
Luthfi mengatakan terhadap para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (*)