Bogor24Update – Satresnarkoba Polresta Bogor berhasil menyita narkoba jenis ganja seberat 6 kilogram. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan jaringan pengedar ganja level nasional.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ada 25 tersangka dari 19 kasus narkoba yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Bogor Kota selama periode 1 hingga 18 Desember 2023.
Dari 25 tersangka tersebut, kata Bismo, dua orang di antaranya merupakan jaringan nasional dalam kasus ganja. Keduanya berinisial F (32) dan JS (32).
Pengungkapan kasus ini buah kerja sama Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dengan pihak Bea Cukai, dan jasa pengiriman ekspedisi dengan barang bukti ganja seberat 6 kilogram.
“6 kilogram ganja ini dari jaringan nasional. Kerja sama ini berhasil mengungkap pelaku dibalik yang order ataupun yang akan mengedarkan ataupun pemilik dari 6 kilogram ganja yang sedianya akan digunakan untuk tahun baru di Kota Bogor,” katanya di Mako Polresta Bogor Kota, Senin, 18 Desember 2023.
Dengan penangkapan dua tersangka tersebut, Bismo menyebut setidaknya telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan ganja.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea Cukai terkait adanya dugaan pengiriman ganja ke Kota Bogor dari Medan.
“Informasi itu (Bea Cukai) kami tindak lanjuti bekerja sama dengan ekspedisi. Dan benar saat dicek bersama-sama di gudang ekspedisi barang tersebut narkotika jenis ganja,” tuturnya.
Selanjutnya, polisi bersama petugas Bea Cukai dan ekspedisi dari Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor melakukan control delivery barang tersebut ke wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Namun, dua tersangka berhasil ditangkap petugas di tengah perjalanan atau di wilayah Kecamatan Ciampea.
“Tersangka ternyata meminta bertemu di jalan di wilayah Ciampea dan pada saat mau ambil barang tersebut langsung kami laksanakan penangkapan,” kata Eka.
Eka mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus ganja tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pemasoknya di Medan.
“Yang di Bogor ini pengedar karena sudah 6 kilogram ganja yang berhasil diamankan. Untuk yang di Medan sedang kami kejar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.