Bogor24Update – Misteri penganiayaan yang berujung tewasnya Rojali (45) pada Mei 2024 akhirnya terungkap. Polisi berhasil membekuk pelaku YF (36) pada Kamis kemarin.
“Pelaku diamankan kemarin di wilayah Jakarta,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo saat konferensi pers, Jumat, 21 Februari 2025.
Penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor.
Aksi penganiayaan yang berujung pembacokan ini terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor pada Kamis, 23 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
“Pada saat kejadian pelaku melakukan kekerasan dengan membacok korban menggunakan golok dan mengenai pundak sebelah kiri,” jelas Eko.
Tak henti di situ, korban yang melarikan diri dikejar oleh pelaku, lalu ditusuk bagian wajahnya dengan golok.
Setelah itu, korban dimasukan ke mobil dan dibuang oleh pelaku di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Kecamatan Tamansari, Kebupaten Bogor.
Esoknya atau Jumat, 24 Mei 2025 sekira pukul 08.30 WIB, korban ditemukan warga dalam kondisi kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak dapat tertolong.
Dari hasil pemeriksaan, dikata Eko, motif pelaku melakukan pembacokan lantaran emosi setelah mobilnya diserempet oleh motor korban.
“Motifnya pelaku marah karena korban menyerempet mobil yang dikendarai pelaku,” ungkapnya.
Selama dalam pelariannya, pelaku yang sudah empat kali keluar masuk penjara itu diketahui kerap berpindah-pindah tempat di Bogor dan Jakarta.
“Dari informasi yang bersangkutan ini memang keluar masuk wilayah Bogor,” katanya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
“Sekarang ada 2-3 orang yang masih kami kejar,” ungkap Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YF terancam hukuman penjara 12 tahun. Hal itu sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 328 KUHP.
Eko menegaskan bahwa jajaran Polresta Bogor Kota tidak akan segan-segan untuk menindak tegas yang membuat tindakan melanggar hukum di Kota Bogor. (*)