Bogor24Update – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi berinisial ZAF (24).
ZAF ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, pada 2 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso melalui Kasatresnarkoba Kompol Eka Candra menjelaskan, usai dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 5,78 gram dan sembilan paket ekstasi yang berisikan 270 butir ekstasi berwarna pink dan 70 butir ekstasi berwarna hijau.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu tas selempang, dan satu ponsel.
Sementara dari hasil interogasi, kepada petugas, ZAF mengaku barang haram itu milik seseorang berinisial E, yang dititipkan kepadanya.
Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan diedarkan dengan sistem tempel dengan penentuan tempatnya atas perintah E.
“Nantinya narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut akan ditempelkan kembali di suatu tempat sesuai dengan perintah E,” ujar Eka, Sabtu, 7 Desember 2024.
Ia menambahkan, pelaku ZAF juga mengakui sudah mendapatkan upah uang senilai Rp5 juta dari bisnis gelapnya itu.
Atas perbuatannya, ZAF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)