Bogor24Update – Sekelompok remaja diamankan Polsek Bogor Timur setelah kedapatan berkonvoi dengan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah hukumnya.
Kapolsek Bogor Timur, AKP Asep Sundana, menjelaskan peristiwa bermula ketika kelompok remaja tersebut sedang konvoi menggunakan tiga sepeda motor dengan membawa sajam.
“Kejadian itu pada Minggu, 5 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB dini hari,” ujar Asep dikutip Selasa, 7 Oktober 2025.
Saat itu, patroli Rainmas Polresta Bogor Kota yang melihat konvoi tersebut melakukan pengejaran.
“Yang empat remaja diamankan di wilayah Parung Banteng dan tiga lainnya ditangkap di daerah Babadak,” ungkapnya.
Asep mengungkapkan bahwa salah satu pelaku berinisial M kedapatan membawa celurit. Kemudian, terjadi perebutan sajam tersebut antara pelaku dan anggota Rainmas.
“Dan menyebabkan salah satu anggota mengalami luka,” terangnya.
Selain mengamankan para pelaku, Polsek Bogor Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti sajam.
“Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” tegasnya. (*)