Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota telah menerima hasil autopsi sementara pada Nurul Azmi, korban pembunuhan di Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dari hasil autopsi sementara itu, polisi mendapatkan beberapa luka tusukan di bagian kepala dan leher korban.
“Untuk hasil autopsi sementara terdapat luka akibat benda tajam di leher sisi kiri, telinga kiri dan pipi kanan yang menembus otot leher dan memotong pembuluh nadi utama pada leher sisi kanan dan kiri,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Sabtu, 30 Maret 2024.
Baca juga : Suami Bunuh Istri di Kota Bogor, Ayah Pelaku Minta Maaf ke Keluarga Korban
Ia menambahkan, luka akibat benda tajam tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan yang cukup banyak.
“Sehingga mengakibatkan pendarahan hebat sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Luthfi.
Selain itu, polisi telah menetapkan Raza Maulana sebagai tersangka. Tersangka yang merupakan suami dari korban itu kini ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota.
Terhadap tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Seperti diwartakan, aksi pembunuhan itu terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut pada Kamis, 28 Maret 2024 siang.
Kasus pembunuhan itu diketahui keluarga Raza usai pengakuan tersangka yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Korban saat ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan bersimbah darah di dalam kamar.
Baca juga : Polisi Amankan Suami yang Habisi Istri di Sekitar Rumahnya
Sementara Raza berhasil diamankan polisi di sekitar rumahnya tak lama setelah kejadian.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi turut mengamankan barang bukti berupa obeng, telepon seluler dan lainnya. (*)