Bogor24update – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus baru, cokelat dicampur ganja.
Dalam kasus itu, empat tersangka dengan inisial NCRN (19), MIN (19) DPP (18), dan FS (21) berhasil diamankan polisi di sebuah kontrakan di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keempat tersangka yang diamankan tersebut memproduksi tembakau sintetis dan cokelat ganja.
“Menurut pengakuan tersangka baru satu kali produksi dan baru satu minggu sewa rumah kontrakan,” kata Bismo saat konferensi pers di Polresta Bogor Kota, Kamis, 1 Februari 2024.
Selain para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 52,73 gram, ganja seberat 1,38 kilogram dan cokelat ganja dengan berat 173 gram.
Untuk ini, Bismo mengimbau kepada para orang tua agar waspada terhadap keluarganya atau anak-anaknya dengan peredaran narkoba cokelat ganja.
“Iya ternyata cokelat ini bisa dicampur dengan ganja,” katanya.
Kepala Satresnarkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Chandra menambahkan, peredaran narkoba cokelat ganja ini merupakan modus baru dari para tersangka.
Mereka mencampurkan ganja yang sudah dibubuhkan dengan cokelat kemudian diedarkan dengan sistem online melalui aplikasi perpesanan dan transaksinya sistem tempel.
Dari barang bukti yang disita polisi, cokelat ganja tersebut berbentuk bulat seukuran biji salak. Satu cokelat ganja tersebut dijual seharga Rp100 ribu.
“Beberapa ada yang sudah dipasarkan, ada juga yang dikonsumsi oleh tersangka dengan cara dimakan. Mereka mengatakan efeknya hampir sama dengan ganja biasa,” ungkap Eka.
Eka menjelaskan, mereka mengedarkan barang haram tersebut di wilayah kota dan juga kabupaten Bogor. Namun untuk tempat produksinya di wilayah Bojonggede.
“Kebanyakan untuk cokelat ganja maupun tembakau sintetis segmen pasarnya kepada anak muda berumur 30 tahun ke bawah,” tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini ditahan di Polresta Bogor Kota dan dikenakan ancaman undang-undang narkotika. (*)