Bogor24Update – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus perjudian online dari hasil pengembangan terhadap 256 remaja yang diduga geng motor di Kota Bogor.
Dari hasil pemeriksaan telepon seluler didapat satu anggota geng motor berinisial S yang mengiklankan situs judi online di akun Instagram teamkaciwbogor.
Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Tegus Prakoso, pelaku S sudah mempromosikan situs judi online sejak November 2023 hingga Maret 2024.
“Hasil pemeriksaan kepada petugas pelaku ini mengakui sudah menjalankan aksi judi online dari tahun kemarin,” kata Bismo, Senin 25 Maret 2024.
Ia menjelaskan, dari aksi aksinya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
“Pelaku mendapatkan keuntungannya Rp 1.500.000 per bulan, keuntungannya digunakan oleh yang bersangkutan dengan teman-temannya,” paparnya.
Pelaku yang merupakan admin Instagram teamkaciwbogor dengan 11 ribu pengikut mempromosikan situs judi online tersebut sebanyak tiga kali setiap bulan.
Awalnya, kata Bismo, S mendapat tawaran untuk mempromosikan situs judi online dari seseorang yang bernama Bang Fals.
“Pelaku dihubungi oleh seseorang yang bernama Bang Fals untuk menawarkan situs judi online dengan sehari menampilkan tiga kali selama satu bulan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya. (*)