Bogor24Update – Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AAA (25) yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LPB/355/V/2026/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat yang dilaporkan oleh Samsudin pada pukul 03.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi kejadian perkara (TKP) dan ditemukan seorang wanita yang tergeletak di jalan raya dengan keadaan tidak bernyawa,” ujar Kombes Rio pada saat konferensi pres di Polresta Bogor Kota, Senin, 25 Mei 2026.
Usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP, memeriksa seluruh saksi-saksi. “Kami dapati terduga pelaku berinisial FF (26),” ucapnya.
Lanjut Kombes Rio, pada pukul 04.00 WIB, Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk membantu pengejaran terhadap terduga pelaku.
“Alhamdulillah, pada pukul 07.00 WIB terduga pelaku berhasil ditemukan di Jalan Tol Cisumdawu saat hendak menuju wilayah Garut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terang Kombes Rio, diketahui korban dan pelaku merupakan teman sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor.
“Setelah lama tidak berkomunikasi, terduga pelaku kembali menghubungi korban melalui direct message media sosial dan pada tanggal pada 2 Mei 2026 keduanya bertemu di Air Mancur,” tuturnya.
Dalam pertemuan itu, korban sempat menanyakan keberadaan orang tua pelaku. Menurut pengakuan tersangka, terdapat ucapan korban yang membuat dirinya sakit hati.
Diduga karena sakit hati, terduga pelaku kembali mengajak korban bertemu pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam pertemuan kedua itu, terduga pelaku telah menyiapkan sejumlah peralatan.
“Terduga pelaku memperlihatkan golok lalu mengancam akan melakukan pembunuhan. Kemudian pelaku menyampaikan kalau mau aman korban harus memberikan uang. Tapi korban tidak mau,” katanya.
Kemudian tersangka mengeksekusi korban saat di daerah Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor. “Korban dijerat menggunakan dasi yang sudah dibawa oleh tersangka,” bebernya.
Setelah itu, korban dibawa berkeliling menggunakan mobil dalam keadaan tidak sadar. Saat melintas di kawasan Yasmin atau Jalan Sholeh Iskandar, korban disebut masih bergerak.
“Ketika masuk di wilayah Yasmin atau Jalan Sholeh Iskandar, korban masih bergerak. Kemudian terjadilah seperti yang di video dari jalan tol ke bawah yang merupakan tindakan keji,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian membawa mobil milik korban menuju arah Garut.
Setelah Polisi melakukan melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV di sejumlah ruas jalan tol hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Pada saat akan melakukan penangkapan, mobil korban yang dibawa pelaku tidak mau berhenti. Dan dapat membahayakan pengendara lain. Aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dan melakukan penembakan terhadap mobil korban yang dibawa oleh tersangka dan itu perintah saya, saya bertanggungjawab penuh terhadap apa yang seluruh dilakukan oleh anggota saya,” tegas Kombes Rio.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti golok, dasi, mobil milik korban, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta pakaian, dompet, dan identitas milik korban.
Kata Kombes Rio, tersangka dijerat Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 49 ayat (3), dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951.
“Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)




















