Bogor24Update – Polres Bogor mengamankan 107.372 butir obat keras ilegal di Kabupaten Bogor selama 2025 hingga sepanjang 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 tersangka diamankan.
“Dari 2025 sampai 2026 sekarang itu total barang bukti yang diamankannya ada 107.372 butir obat-obatan terlarang, dan 141 tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Bagus Azi Lesmana kepada wartawan di Cibinong, Jumat 13 Maret 2026.
Bagus menyebut, ratusan ribu obat-obatan terlarang itu diamankan dari berbagai toko kelontong dan kosmetik yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.
“Modus operandinya ada dua, ada yang membuka warung di wilayahnya untuk berjualan dan ada juga yang ikut gabung berjualan sama pemilik warung tersebut,” ucapnya.
Untuk peredarannya, kata Bagus, para tersangka yang diamankan mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut ke kalangan remaja.
“Kalangan remaja yang lebih familiar, sebenarnya kalau para pengedar ini mencangkup semua kalangan tetapi familiarnya saat ini kalangan remaja pada obat-obatan tramadol,” tuturnya.
Bagus menegaskan, Polres Bogor tidak main-main dalam melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Mengingat, hal itu merusak generasi muda yang ada saat ini.
“Para tersangka dikenakan Pasal 435 dan 436 (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bagus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke pihak kepolisian apabila ditemukan peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor.
“Jika ada tempat yang terindikasi menjual obat tramadol silahkan laporkan pada kita atau ke 110, kita pasti akan responsif dan tindak sesuai pasal yang berlaku. Kita tidak akan membiarkan adanya peredaran tramadol di Kabupaten Bogor, kita akan menindak si pengedarnya,” pungkasnya.(*)




















