Bogor24Update – Satnarkoba Polres Bogor mengamankan sabu-sabu seberat 6,9 kilogram dari dua pengedar di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, pengungkapan kasus narkoba pada Minggu 5 Januari 2025 bermula laporan dari masyarakat soal adanya dugaan transaksi narkoba.
Bermodal laporan tersebut, lanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapati dua pelaku yakni CMP dan RS.
“Pelaku diamankan disebuah kontrakan di Kampung Sawah, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Minggu, 5 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku kami amankan sabu total seberat 6,9 kilogram,” ungkap Adhimas kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat, 10 Januari 2025.
Adhimas menyebut, keduanya mendapatkan perintah dari salah satu pemasok berinisial G yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu yang mereka peroleh nilainya diperkirakan mencapai Rp7 Miliar.
“Kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan,” jelasnya
Dari hasil pemeriksaan, Adhimas mengungkapkan kedua pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dan berencana mengedarkannya ke wilayah Jabodetabek.
“Jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku, Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat sesuai Pasal yang berlaku tentang narkotika.
“Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tutupnya.(*)