Bogor24Update – Satnarkoba Polres Bogor mengamankan sabu-sabu seberat 6,9 kilogram dari dua pengedar di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, pengungkapan kasus narkoba pada Minggu 5 Januari 2025 bermula laporan dari masyarakat soal adanya dugaan transaksi narkoba.
Bermodal laporan tersebut, lanjutnya, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan didapati dua pelaku yakni CMP dan RS.
“Pelaku diamankan disebuah kontrakan di Kampung Sawah, Kecamatan Cilodong, Kota Depok pada Minggu, 5 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku kami amankan sabu total seberat 6,9 kilogram,” ungkap Adhimas kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jumat, 10 Januari 2025.
Adhimas menyebut, keduanya mendapatkan perintah dari salah satu pemasok berinisial G yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu yang mereka peroleh nilainya diperkirakan mencapai Rp7 Miliar.