Bogor24Update – Satreskrim Polres Bogor memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aduan kasus dugaan bayi tertukar di Kecamatan Ciseeng.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigirio mengatakan, perkara yang menimpa Siti Mauliah, ibu bayi yang tertukar akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Setelah saya menerima laporan dari pihak pengadu, maka menjadi dasar bagi kami untuk memanggil, mengklarifikasi dan menginterogasi kepada pihak terkait,” kata Yohanes, Jumat, 11 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, perkara ini aduan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Sejauh ini, penyidik baru meminta keterangan dari korban.
“Betul laporannya bentuk pengaduan, kami pihak kepolisian dapat secepatnya memproses dalam hukum itu penyelidikan. Kita liat perkembangannya, sementara ini kami dapatkan dari keterangan pengadu,” katanya.
Untuk kepentingan penyelidikan, pihak kepolisian juga akan meminta keterangan dari pihak rumah sakit.
“Kami pun nantinya akan memanggil pihak rumah sakit tapi nanti jika sudah ditelaah lebih lanjut,” jelas Yohanes.
Sebelumnya, Siti Mauliah, warga Ciseeng, Kabupaten Bogor bersama kuasa hukumnya mengadukan kasus dugaan bayi yang tertukar ke Polres Bogor.
Kepastian bayi yang sudah dirawatnya selama satu tahun itu bukan anak kandungnya diketahui setelah dites DNA di Rumah Sakit Cempaka Putih Jakarta, pada 27 Januari 2023.