Bogor24Update– Polres Bogor mengamankan 84 tersangka narkoba di wilayah Kabupaten Bogor selama periode Januari-Maret 2024. Dari jumlah tersebut, 2 di antaranya adalah perempuan.
“Kami amankan mereka dari 65 perkara dengan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 215,43 gram sabu, 21.951,13 gram ganja, 253,09 gram tembakau sintesis, 19.801 butir sediaan farmasi, 202 bungkus psikotropika, dan satu pucuk senjata api laras panjang,” ungkap Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Selasa 26 Maret 2024.
Salah satu pengungkapan kasus narkotika dilakukan oleh Polres Bogor bekerja sama dengan Bea Cukai di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Di wilayah tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20,198 kilogram ganja, dengan tiga tersangka berinisial MR, MA, dan MAD pada hari Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Adhimas menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kerja sama antara Satnarkoba Polres Bogor dan Bea Cukai untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Ciseeng berdasarkan laporan dari masyarakat.
Setelah melakukan pemantauan beberapa hari, pada 3 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di pinggir jalan wilayah Ciseeng.
“Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah MR dan MA bersama dengan barang bukti sebanyak 20 paket ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dan dibungkus plastik hitam yang dilumuri serbuk kopi untuk mengelabui petugas,” jelas Adhimas.
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku lainnya, yaitu MAD, di kediamannya di Kampung Jampang Prapatan RT 02/ RW 02, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, berdasarkan informasi dari dua pelaku sebelumnya.
“Para tersangka mengakui bahwa rencananya paket ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bogor,” terang Adhimas.(*)