Saat ini, lanjut Kapolsek pihaknya masih terus menelusuri dan mengembangkan kasus ini, yang disinyalir pelaku selama ini melakukannya tidak sendiri, namun dilakukan secara berkelompok.
“Kita akan terus kembangkan kasus ini,” singkatnya.
Atas perbuatanya pelaku pun terancam pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun. (*)
Page 2 of 2