Bogor24Update – Dugaan pungutan liar (pungli) di jalur tambang, Parungpanjang, Kabupaten Bogor menyeruak ke permukaan. Kabar tersebut pun sudah sampai pada pihak kepolisian.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Suharto mengaku sudah mendapatkan laporan tersebut. Namun dia menepis dugaan pungli itu terjadi di wilayah hukumnya.
“Jadi kami telah melakukan penyisiran, monitoring, dan pemantauan di lapangan. Pihak kepolisian melakukan tindakan dengan mencari sumber keterangan langsung dari para sopir truk,” ungkap Suharto, Selasa, 19 Maret 2024.
Berdasarkan informasi dari para sopir, kata dia, itu terjadi saat mereka memasuki kantong parkir di daerah Tangerang dengan kisaran Rp10 ribu-Rp25 ribu per truk.
Sehingga, Suharto menyebut dugaan pungli terjadi di Tangerang bukan di Parungpanjang.
“Parkir yang ada di daerah Tangerang memiliki biaya sekitar Rp10.000 hingga Rp. 25.000. Para sopir sama sekali tidak diminta biaya atau pungutan apapun ketika akan memasuki wilayah hukum Polsek Parungpanjang,” jelasnya.
Selain itu, Suharto mengakui bahwa banyaknya isu seperti hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu, mengingat hangatnya pembahasan seputar truk tambang.
“Langkah di lapangan adalah apabila permasalahan tersebut tidak segera diselesaikan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada kejadian yang merugikan semua pihak,” tandasnya. (*)