Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Produksi Kosmetik Ilegal, 4 Orang di Tamansari Diamankan 

Reporter : Erwin Gunawan

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Produksi Kosmetik Ilegal, 4 Orang di Tamansari Diamankan 

Sejumlah bahan dasar campuran dalam produksi kosmetik ilegal yang diamankan Kejari Kabupaten Bogor. (Istimewa)

Bogor24Update – Empat orang berinisial MA, AS, DS, dan IS diamankan usai memproduksi kosmetik ilegal bermerek palsu di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Ahmad Sudarmaji mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap I yang menyeret keempat pelaku sudah diterima pihaknya dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa, 16 Desember 2025.

“Empat orang tersangka diamankan karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, manfaat, mutu, dan diperdagangkan menggunakan merek terkenal tanpa hak,” ujar Sudarmaji kepada wartawan.

BACA JUGA :

Relawan Palang Pintu Kereta Terserempet KRL di Kebon Pedes

Relawan Palang Pintu Kereta Terserempet KRL di Kebon Pedes

6 Februari 2026
Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor Lantik Mabigus dan Gudep SDN Papandayan

Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor Lantik Mabigus dan Gudep SDN Papandayan

6 Februari 2026
Dispora Bantah Ada Pengadaan Videotron Rp120 Miliar di Tiap GOM

Dispora Bantah Ada Pengadaan Videotron Rp120 Miliar di Tiap GOM

6 Februari 2026
Bupati Pikir-pikir Jalankan Instruksi Menteri LH Soal Cabut Izin 4 Perusahaan di Puncak

Bupati Bogor Andalkan Truk Compactor Atasi Air Lindi Sampah yang Cemari Lingkungan

6 Februari 2026

Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diduga sejak Januari 2025 telah melakukan aksinya itu.

Keempatnya, melakukan kejahatan tersebut dengan cara mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

“Produksi dikemas ulang ditempel label merek terkenal, sehingga mirip produk resmi,” jelas Sudarmaji.

Kemudian, keempat tersangka mengedarkan kosmetik ilegal tersebut melalui perdagangan elektronik dan media sosial. Barangnya dikirim ke konsumen menggunakan jasa ekspedisi.

Sudarmaji membeberkan, pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang mengenal peredaran kosmetik bermerek yang diduga palsu dan tidak sesuai standar.

Setelah dilakukan pendalaman penyidik, pada Selasa, 2 September 2025 sebanyak dua orang tersangka diamankan saat sedang menguasai ratusan paket kosmetik siap edar.

“Lalu, dilakukan penggeledahan di lokasi produksi yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya, dan penyitaan barang bukti berupa kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merek, dan peralatan produksi,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diketahui bahwa kosmetik yang diproduksi para tersangka tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.

Namun, perbuatan para tersangka tetap melanggar hukum karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar serta tidak memenuhi standar mutu hingga persyaratan keamanan.

“Keempatnya dikenakan Pasal 435 juncto, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang kesehatan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(*)

Tags: bogor24updatekabupaten bogorKejari Kabupaten BogorKosmetik IlegalKosmetik Ilegal BogorPelaku Kosmetik Ilegal
SendShare7Tweet4ShareShareSend
Previous Post

Jelang Natal, Harga Bahan Pokok di Pasar Jambu Dua Relatif Stabil 

Next Post

Pemkab-Pemkot Bogor Perpanjang Kerjasama Pengelolaan TPAS Galuga 5 Tahun

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Relawan Palang Pintu Kereta Terserempet KRL di Kebon Pedes
Bogor24update

Relawan Palang Pintu Kereta Terserempet KRL di Kebon Pedes

6 Februari 2026
Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor Lantik Mabigus dan Gudep SDN Papandayan
Bogor24update

Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bogor Lantik Mabigus dan Gudep SDN Papandayan

6 Februari 2026
Dispora Bantah Ada Pengadaan Videotron Rp120 Miliar di Tiap GOM
Bogor24update

Dispora Bantah Ada Pengadaan Videotron Rp120 Miliar di Tiap GOM

6 Februari 2026
Bupati Pikir-pikir Jalankan Instruksi Menteri LH Soal Cabut Izin 4 Perusahaan di Puncak
Bogor24update

Bupati Bogor Andalkan Truk Compactor Atasi Air Lindi Sampah yang Cemari Lingkungan

6 Februari 2026
Karoseri Delima Jaya Bogor Terbakar, Kerugian Capai Miliaran
Bogor24update

Karoseri Delima Jaya Bogor Terbakar, Kerugian Capai Miliaran

6 Februari 2026
THE 1O1 Hotel Bogor Suryakancana Hadirkan Premium Buffet Ramadan: Berbuka Ala Sultan
Bogor24update

THE 1O1 Hotel Bogor Suryakancana Hadirkan Premium Buffet Ramadan: Berbuka Ala Sultan

6 Februari 2026
Next Post
Pemkab-Pemkot Bogor Perpanjang Kerjasama Pengelolaan TPAS Galuga 5 Tahun

Pemkab-Pemkot Bogor Perpanjang Kerjasama Pengelolaan TPAS Galuga 5 Tahun

Empat Pilar Kebangsaan di Kota Bogor, Eddy Soeparno Soroti Isu Lingkungan Hidup

Empat Pilar Kebangsaan di Kota Bogor, Eddy Soeparno Soroti Isu Lingkungan Hidup

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Ibu dan Anak Tewas di Jalur Tambang Parungpanjang, Bupati Iwan : Kami Salah

Ibu dan Anak Tewas di Jalur Tambang Parungpanjang, Bupati Iwan : Kami Salah

18 Desember 2023
Jadwal dan Rute Bus Sekolah-Uncal Pengganti Sementara BisKita

Pemkot Bogor Masih Menimbang 2 Opsi Pembiayaan BisKita 

16 Juli 2024
Jadwal SIM Keliling Bogor

Informasi Jadwal SIM Keliling Kamis 1 Februari 2024

31 Januari 2024
Pemkot Bogor Kaji juga Tarif Terusan Biskita Transpakuan 

Pemkot Bogor Kaji juga Tarif Terusan Biskita Transpakuan 

17 Desember 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In