Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Sukabumi24update
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Sukabumi24update
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Info Netizen
  • Sosok
Home Bogor24update

Produksi Kosmetik Ilegal, 4 Orang di Tamansari Diamankan 

Reporter : Erwin Gunawan

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Produksi Kosmetik Ilegal, 4 Orang di Tamansari Diamankan 

Sejumlah bahan dasar campuran dalam produksi kosmetik ilegal yang diamankan Kejari Kabupaten Bogor. (Istimewa)

Bogor24Update – Empat orang berinisial MA, AS, DS, dan IS diamankan usai memproduksi kosmetik ilegal bermerek palsu di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Ahmad Sudarmaji mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap I yang menyeret keempat pelaku sudah diterima pihaknya dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Selasa, 16 Desember 2025.

“Empat orang tersangka diamankan karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, manfaat, mutu, dan diperdagangkan menggunakan merek terkenal tanpa hak,” ujar Sudarmaji kepada wartawan.

BACA JUGA :

Kementerian Kebudayaan Fasilitasi Musisi Jalanan Tampil di Ruang Publik

Kementerian Kebudayaan Fasilitasi Musisi Jalanan Tampil di Ruang Publik

20 Desember 2025
Tiang Listrik di Kota Bogor Roboh Tergerus Longsor, 2 Orang Terluka

Tiang Listrik di Kota Bogor Roboh Tergerus Longsor, 2 Orang Terluka

20 Desember 2025
Tabrak Tumpukan Pasir, Pemotor di Parungpanjang Tewas Tertabrak Tronton

Tabrak Tumpukan Pasir, Pemotor di Parungpanjang Tewas Tertabrak Tronton

20 Desember 2025
60 Joki Jalur Puncak Bogor Direkrut Polisi jadi Supeltas saat Nataru

60 Joki Jalur Puncak Bogor Direkrut Polisi jadi Supeltas saat Nataru

20 Desember 2025

Berdasarkan hasil penyidikan, keempat tersangka diduga sejak Januari 2025 telah melakukan aksinya itu.

Keempatnya, melakukan kejahatan tersebut dengan cara mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

“Produksi dikemas ulang ditempel label merek terkenal, sehingga mirip produk resmi,” jelas Sudarmaji.

Kemudian, keempat tersangka mengedarkan kosmetik ilegal tersebut melalui perdagangan elektronik dan media sosial. Barangnya dikirim ke konsumen menggunakan jasa ekspedisi.

Sudarmaji membeberkan, pengungkapan perkara itu berawal dari informasi masyarakat yang mengenal peredaran kosmetik bermerek yang diduga palsu dan tidak sesuai standar.

Setelah dilakukan pendalaman penyidik, pada Selasa, 2 September 2025 sebanyak dua orang tersangka diamankan saat sedang menguasai ratusan paket kosmetik siap edar.

“Lalu, dilakukan penggeledahan di lokasi produksi yang berujung pada penangkapan dua tersangka lainnya, dan penyitaan barang bukti berupa kosmetik siap edar, bahan baku, kemasan, label merek, dan peralatan produksi,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), diketahui bahwa kosmetik yang diproduksi para tersangka tidak mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.

Namun, perbuatan para tersangka tetap melanggar hukum karena memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar serta tidak memenuhi standar mutu hingga persyaratan keamanan.

“Keempatnya dikenakan Pasal 435 juncto, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang kesehatan, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(*)

Tags: bogor24updatekabupaten bogorKejari Kabupaten BogorKosmetik IlegalKosmetik Ilegal BogorPelaku Kosmetik Ilegal
SendShare6Tweet4ShareShareSend
Previous Post

Jelang Natal, Harga Bahan Pokok di Pasar Jambu Dua Relatif Stabil 

Next Post

Pemkab-Pemkot Bogor Perpanjang Kerjasama Pengelolaan TPAS Galuga 5 Tahun

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Kementerian Kebudayaan Fasilitasi Musisi Jalanan Tampil di Ruang Publik
Bogor24update

Kementerian Kebudayaan Fasilitasi Musisi Jalanan Tampil di Ruang Publik

20 Desember 2025
Tiang Listrik di Kota Bogor Roboh Tergerus Longsor, 2 Orang Terluka
Bogor24update

Tiang Listrik di Kota Bogor Roboh Tergerus Longsor, 2 Orang Terluka

20 Desember 2025
Tabrak Tumpukan Pasir, Pemotor di Parungpanjang Tewas Tertabrak Tronton
Bogor24update

Tabrak Tumpukan Pasir, Pemotor di Parungpanjang Tewas Tertabrak Tronton

20 Desember 2025
60 Joki Jalur Puncak Bogor Direkrut Polisi jadi Supeltas saat Nataru
Bogor24update

60 Joki Jalur Puncak Bogor Direkrut Polisi jadi Supeltas saat Nataru

20 Desember 2025
Pemkab Cianjur Lantik 7.007 PPPK Paruh Waktu
Cianjur24update

Pemkab Cianjur Lantik 7.007 PPPK Paruh Waktu

20 Desember 2025
Pastikan Keamanan Nataru 1.300 Personel Gabungan Disiagakan
Cianjur24update

Pastikan Keamanan Nataru 1.300 Personel Gabungan Disiagakan

20 Desember 2025
Next Post
Pemkab-Pemkot Bogor Perpanjang Kerjasama Pengelolaan TPAS Galuga 5 Tahun

Pemkab-Pemkot Bogor Perpanjang Kerjasama Pengelolaan TPAS Galuga 5 Tahun

Empat Pilar Kebangsaan di Kota Bogor, Eddy Soeparno Soroti Isu Lingkungan Hidup

Empat Pilar Kebangsaan di Kota Bogor, Eddy Soeparno Soroti Isu Lingkungan Hidup

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

BPBD Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Makam di Tegal Gundil

BPBD Evakuasi Pohon Tumbang Timpa Makam di Tegal Gundil

8 Maret 2025
Pasca Laka Lalin, DLH Berlakukan Pemeriksaan Truk Sampah

Pasca Laka Lalin, DLH Berlakukan Pemeriksaan Truk Sampah

9 November 2023
Polisi Identifikasi Pelaku Pecah Kaca Mobil Milik Yuki Kato di Gunungputri 

Polisi Identifikasi Pelaku Pecah Kaca Mobil Milik Yuki Kato di Gunungputri 

19 Januari 2025
Kronologi 3 Maling Rumah Kosong di Ciomas Sebelum Ditangkap di Empang 

Kronologi 3 Maling Rumah Kosong di Ciomas Sebelum Ditangkap di Empang 

3 Februari 2024

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Sukabumi24update
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In