Bogor24Update – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menertibkan program Universal Health Coverage (UHC) untuk memaksimalkan layanan kesehatan.
Melalui program tersebut, Pemkab Bogor mengungkap bahwa masyarakat dengan kondisi ekonomi lemah atau miskin bisa mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) meski masih proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
“Masyarakat yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit yang dibiayai oleh Jamkesda. Meskipun masih dalam proses pendaftaran DTKS,” ujar Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, Selasa 28 Mei 2024.
Program UHC tersebut telah diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) yang telah ditandatangani oleh Asmawa.
SK tersebut bernomor 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 tentang optimalisasi program UHC di Kabupaten Bogor untuk tahun anggaran 2024, yang diterbitkan pada 22 Mei 2024.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Agus Fauzi, menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diupayakan pada Juni 2024 mendatang, persentase kepesertaan JKN bisa mencapai di atas 95 persen dan keaktifan di atas 75 persen.
“Sehingga bisa ditingkatkan dari SK UHC menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024 nanti,” terang Agus Fauzi.
Agus Fauzi berharap, dengan adanya SK UHC, masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS bisa mendapatkan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan selama masa transisi UHC.
“Semoga bantuan ini dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin yang membutuhkan, sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang paripurna,” tandasnya.(*)