Bogor24Update – Polres Bogor menangkap empat selebgram pelaku promosi situs judi online di wilayah hukumnya.
Keempat pelaku berinisial IP, LN, MS dan AP itu ditangkap dalam kurun waktu enam hari terhitung 25 Juni hingga 1 Juli 2024
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengungkapkan, penangkapan empat pelaku ini atas hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya
Adhimas menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan akun media sosial pribadi, seperti Instagram, untuk mempromosikan situs judi online tersebut.
“Mereka memanfaatkan akun Instagram pribadi untuk mempromosikan situs judi online,” ungkapnya di Mako Polres Bogor, Selasa 2 Juli 2024.
Dalam praktiknya, kata Adhimas, setiap kali mempromosikan situs judi online, para pelaku yang diamankan di Citayam, Kabupaten Bogor dan Kota Bogor ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp600 hingga Rp900 ribu.
“Setiap kali ada klik pada akun tersebut, pengguna akan diarahkan langsung ke link atau website judi online,” katanya.
Selain penangkapan empat pelaku, Polres Bogor juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat unit ponsel, empat akun Instagram, empat video rekaman layar, empat sim card, dua buku rekening BRI, satu ATM bank BRI, empat akun Gmail, dua akun Dana, dua akun Iclude, satu akun Google dan satu akun BNI m-banking,
“Termasuk secara keseluruhan uang sejumlah Rp6 juta 328 ribu dalam rekening para pelaku,” jelas Adhimas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua UU ITE Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dikenakan sanksi ini,” tegasnya.
Diketahui, Kabupaten Bogor menempati posisi ketiga nasional dalam kasus judi online dengan perputaran uang mencapai Rp567 miliar. (*)