Bogor24Update – Badan Musyawarah Perguruan Sekolah Swasta (BMPS) Kabupaten Bogor memprotes keras kebijakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 tingkat SD dan SMP.
Pasalnya, pelaksanaan PPDB telah melanggar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan petunjuk pelaksanaan (juklak) PPDB yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Salah satu peraturan yang dilanggar di antaranya rombel per kelas melebihi aturan yang ditetapkan.
Ketua BMPS Kabupaten Bogor, Agus Sriyanta menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB 2023 pihaknya banyak mendapat pengaduan dari masyarakat dan sekolah swasta yang ada di Kabupaten Bogor.
“Aduan tersebut kami tampung dan kami langsung mengeluarkan protes ke Pemkab Bogor dengan mengirimkan surat protes kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dengan nomor 29/BMPS/6/VII/2023,” kata Agus, Jumat, 28 Juli 2023.
Agus menjelaskan, salah satu Permendikbud yang dilanggar adalah jumlah rombel tingkat SD 32 siswa dan SMP 36 siswa, namun faktanya di lapangan ditemukan jumlah rombel bisa berjumlah 45 siswa per kelas.
“Harusnya ini tidak terjadi jika aturan ditaati dan pengawasan dari Pemkab Bogor serius dilakukan dan jika dipaksakan maka pembelajaran dengan jumlah murid yang banyak perkelasnya tidak baik buat anak,” kata Agus.