Bogor24Update – PT. Bogor Indah Sentosa (BIS) mengklasifikasi terkait pembelian tanah seluas 18.734 meter di kawasan perumahan Pakuan Hill, yang berlokasi di Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Diketahui, klarifikasi PT. BIS itu berawal dari sejumlah ahli waris yang mendatangi kantor manajemen Pakuan Hill untuk menanyakan perkara pembelian tanah di Kelurahan Kertamaya yang dianggap adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 4.223 meter oleh pengembang.
Atas dasar itu, PT. BIS melalui kuasa hukumnya Henda Saputra mengungkapkan, dalam perkara ini kliennya tidak pernah menyerobot tanah ahli waris Atju atau Encep dan kawan-kawan.
“Kami di sini mau mengonter terkait hal-hal yang sebelumnya diberitakan terkait perkara tanah Bogor Indah Sentosa dengan ahli waris Atju atau Encep dan kawan-kawan. Ada 6 poin yang ingin saya sampaikan, pertama klien kami tidak pernah menyerobot tanah ahli waris Atju atau Encep dan kawan-kawan,” kata Henda kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024.
Ia menekankan kliennya tidak membeli tanah kepada mereka (secara langsung), tetapi dari pihak lain. Kliennya juga dalam membeli tanah tersebut sudah didasari dengan Peraturan dan Undang Undang, karena semua dokumen dari BPN dan lain-lain itu ada dan sah, sehingga tanah tersebut sudah dikuasai PT. BIS sejak tahun 2013.
“Dan di tahun 2013 sampai 2021 ada almarhum bernama Dani (suami daur ahli waris) yang menjaga tanah itu. Jadi, mereka itu tahu kalau kami sudah menguasai tanah tersebut selama ini,” katanya.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Henda, mereka (ahli waris) datang ke sini dan bersengketa kepada pihaknya terkait perkara tersebut. Tetapi, dari ahli waris ini tidak bisa menunjukkan bukti kuat baik berupa surat maupun yang lainnya.