Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor membongkar puluhan kios pedagang di kawasan Jalan Merdeka dan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis, 12 Desember 2024.
Pembongkaran bangunan kios yang tak berizin itu dilakukan dengan mengunakan satu unit excavator. Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang sempat memindahkan barang dagangannya.
“Ada sekitar 43 kios yang dibongkar karena tidak memiliki izin usaha,” kata Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach.
Ia menjelaskan, pembongkaran bangunan kios yang berdiri di lahan pribadi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang dilakukan sebelumnya.
Selain tak berizin, dikatakan Agustian Syach, keberadaan bangunan kios telah menimbulkan kesemrawutan di kawasan itu.
“Dan kami sinyalir selama ini menjadi sumber kekumuhan, kemacetan, pedagang kaki lima, pasar tumpah dan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan terlebih dahulu surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran kepada pedagang.
Agustian Syach mengatakan, pemerintah berencana mencarikan solusi bagi para pedagang untuk melanjutkan usahanya di tempat lain.
“Ada beberapa lokasi yang kami solusikan kepada mereka, ada pasar di Kota Bogor yang siap menampung dan tempat-tempat lain,” tandasnya.
Hingga waktu menunjukkan pukul 11.00 WIB proses pembongkaran bangunan kios masih berlangsung di lokasi. Kegiatan ini juga melibatkan petugas gabungan dari TNI dan Polri. (*)