“Pelaku berhasil diamankan personel Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsek Bogor Tengah. Kami amankan pelaku beserta barang bukti tas berisi dua handphone, juga ada uang sejumlah Rp450 ribu serta satu motor yang digunakan pelaku,” paparnya.
Kepada polisi, MF mengaku melancarkan aksinya pada saat hendak menuju ke tempat kerjanya konveksi. MF juga merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 10 Oktober 2022.
“Pelaku ini melakukannya pada saat berangkat kerja di konveksi. Korbannya tidak hanya wanita, laki-laki juga ada. Dan pelaku sudah melakukan di 21 tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Dalam aksinya, imbuh Bismo, pelaku juga mempertimbangkan untuk tempat melakukan kejahatannya yang dalam kondisi sepi sembari berangkat kerja.
Ia mengungkapkan, motif pelaku kembali melakukan penjambretan tersebut untuk foya-foya. Atas perbuatannya, MF disangkakan telah melanggar Pasal 365 KUHP. “Ancamannya sembilan tahun penjara,” tegasnya. (Haris)