Bogor24update – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau yang sering disebut oleh masyarakat sebagai Raperda Pinjol gagal disahkan.
Hal ini dikemukakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sendhy Pratama dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, Senin (24/7).
Sendhy mengungkapkan bahwa Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor ini gagal disahkan setelah mendapatkan hasil evaluasi dari Bagian Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Barat.
Sejatinya Raperda ini akan disahkan pada paripurna DPRD yang dilaksanakan hari Selasa (25/7) kemarin.
Ada dua poin utama dalam surat fasilitasi Gubernur Jawa Barat yang mendasari ditolaknya usulan Raperda ini.
Poin pertama adalah pinjam-meminjam merupakan ranah privat dalam kaca mata sistem hukum positif di Indonesia.
“Poin kedua, peraturan pinjaman ilegal termasuk pinjaman online ilegal, bank keliling, koperasi liar, rentenir atau sebutan lainnya secara spesifik tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kegiatan pinjam-meminjam merupakan jenis kegiatan yang lahir dari sebuah perikatan yang diatur dalam KUH Perdata sebagai ranah hukum privat. Dengan demikian, tidak bisa diatur melalui sebuah peraturan daerah. Ini dua poin yang disampaikan oleh Pemprov Jawa Barat”, jelas Sendhy.
Pemprov Jawa Barat selanjutnya memberikan opsi terkait langkah yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Bogor dalam mengambil peran guna mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak pinjaman ilegal yang diantaranya dapat dilakukan melalui penguatan lembaga mikro keuangan daerah, penguatan koperasi simpan pinjam, penguatan BUMD yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat, melakukan sosialisasi dan memasukkan norma yang dituangkan didalam usulan Raperda kedalam Perda yang sudah ada.
“Pansus sudah berjuang maksimal. Banyak isi-isi pasal yang kita sesuaikan terkait urusan privat agar perda ini dapat disahkan tanpa menghilangkan substansi perlindungan dan pencegahannya. Rekomendasi Pemprov terkait penguatan lembaga mikro keuangan daerah, BUMD, dan langkah-langkah lainnya sebenarnya juga sudah kita masukkan dalam pasal-pasal raperda yang diajukan”, imbuh Sendhy.
Dirinya menambahkan bahwa Pansus tetap memberikan rekomendasi untuk melindungi masyarakat dan mencegah dampak negatif dari pinjaman ilegal ini.