Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Kuliner Bogor
  • Wisata Bogor
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Info Netizen
  • Sosok
Home Kota Bogor

Raperda Perlindungan Dampak Pinjol Kota Bogor Gagal Disahkan

Redaksi by Redaksi
2 tahun ago
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Raperda Pinjol Gagal Disahkan

Suasana rapat Banmus DPRD Kota Bogor saat menerima laporan dari Tim Pansus Pinjol terkait evaluasi Gubernur Jawa Barat. (FOTO: Istimewa)

Bogor24update – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Ilegal atau yang sering disebut oleh masyarakat sebagai Raperda Pinjol gagal disahkan.

Hal ini dikemukakan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Sendhy Pratama dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, Senin (24/7).

Sendhy mengungkapkan bahwa Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor ini gagal disahkan setelah mendapatkan hasil evaluasi dari Bagian Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN

12 Desember 2025
Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak

Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak

12 Desember 2025
Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor

Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor

12 Desember 2025
TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel

TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel

12 Desember 2025
Raperda Pinjol Gagal Disahkan
Ketua Tim Pansus Raperda Pinjol, Sendhy Pratama saat memimpin rapat pansus bersama SKPD terkait. (FOTO: Istimewa)

Sejatinya Raperda ini akan disahkan pada paripurna DPRD yang dilaksanakan hari Selasa (25/7) kemarin.

Ada dua poin utama dalam surat fasilitasi Gubernur Jawa Barat yang mendasari ditolaknya usulan Raperda ini.

Poin pertama adalah pinjam-meminjam merupakan ranah privat dalam kaca mata sistem hukum positif di Indonesia.

“Poin kedua, peraturan pinjaman ilegal termasuk pinjaman online ilegal, bank keliling, koperasi liar, rentenir atau sebutan lainnya secara spesifik tidak ada dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kegiatan pinjam-meminjam merupakan jenis kegiatan yang lahir dari sebuah perikatan yang diatur dalam KUH Perdata sebagai ranah hukum privat. Dengan demikian, tidak bisa diatur melalui sebuah peraturan daerah. Ini dua poin yang disampaikan oleh Pemprov Jawa Barat”, jelas Sendhy.

Pemprov Jawa Barat selanjutnya memberikan opsi terkait langkah yang dapat diambil oleh Pemerintah Kota Bogor dalam mengambil peran guna mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak pinjaman ilegal yang diantaranya dapat dilakukan melalui penguatan lembaga mikro keuangan daerah, penguatan koperasi simpan pinjam, penguatan BUMD yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat, melakukan sosialisasi dan memasukkan norma yang dituangkan didalam usulan Raperda kedalam Perda yang sudah ada.

“Pansus sudah berjuang maksimal. Banyak isi-isi pasal yang kita sesuaikan terkait urusan privat agar perda ini dapat disahkan tanpa menghilangkan substansi perlindungan dan pencegahannya. Rekomendasi Pemprov terkait penguatan lembaga mikro keuangan daerah, BUMD, dan langkah-langkah lainnya sebenarnya juga sudah kita masukkan dalam pasal-pasal raperda yang diajukan”, imbuh Sendhy.

Dirinya menambahkan bahwa Pansus tetap memberikan rekomendasi untuk melindungi masyarakat dan mencegah dampak negatif dari pinjaman ilegal ini.

Mulai dari yang sifatnya pencegahan, penanganan pengaduan dan perlindungan masyarakat, hingga peningkatan perekonomian.

“Kami tetap merekomendasikan beberapa langkah yang bisa diambil. Baik berupa kebijakan daerah yang mengatur peran lembaga keuangan mikro, penanganan pengaduan dan perlindungan masyarakat, penguatan bantuan hukum, hingga upaya peningkatan perekonomian, tutup Sendhy.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Tercatat, dua Raperda inisiatif DPRD Kota Bogor yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan layanan terhadap masyarakat gagal disahkan akibat tidak disetujui oleh Pemprov Jawa Barat, yaitu Raperda Santunan Kematian dan Raperda Pinjol.

“Semangat disusunnya Raperda Pinjol ini dikarenakan banyaknya kasus yang menimpa masyarakat di Kota Bogor. Banyak warga yang mengeluhkan fenomena korban bank keliling, rentenir, dan pinjol. Dengan bunga yang tinggi telah menjerat warga dan menimbulkan masalah sosial, ekonomi, hingga rumah tangga. Seharusnya Pemprov melihat hal ini”, ungkap Atang.

Pertimbangan karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dinilai juga tidak bisa dijadikan alasan penolakan selama tidak ada aturan pasal yang melanggar peraturan yang ada diatasnya.

“Seharusnya bisa diijinkan untuk disahkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ini mengisi ruang kosong yang sifatnya lokal dengan tujuan untuk mencegah dampak negatif kepada masyarakat”, imbuh Atang.

Atas kegagalan disahkannya Raperda Pinjol ini, DPRD melalui Badan Musyawarah menyepakati untuk meneruskan beberapa rekomendasi Pansus dan rekomendasi Banmus kepada pihak-pihak terkait. Salah satunya dengan bersurat kepada DPR RI agar ada aturan UU terkait masalah ini.

“Ikhtiar insya Allah tetap akan dilanjutkan oleh DPRD dengan berkirim surat kepada DPR RI tentang betapa pentingnya keberadaan UU yang dapat mengatur masalah ini. Dampak pinjaman ilegal ini sudah bersifat nasional. Kami akan sampaikan konsideran berikut lampiran naskah akademik serta dinamika persoalan di lapangan”, jelas Atang.

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penguatan lembaga keuangan daerah, penanganan pengaduan, perlindungan, dan pendampingan hukum, serta penguatan peran lembaga keuangan daerah.

“Secepatnya kita akan duduk bersama Pemkot untuk merumuskan 3 langkah. Pencegahan berupa sosialisasi dan edukasi. Pendampingan hukum terhadap pengaduan masyarakat. Serta menguatkan peran BPR Bank Kota Bogor sebagai lembaga keuangan daerah yang menyediakan skema pinjaman terjangkau kepada masyarakat”, pungkas Atang.(adv)

Tags: atang trisnantiDPRD Kota Bogorpinjaman ilegalpinjaman onlinePinjolraperda pinjolraperda pinjol gagal disahkanshendy
SendShare2Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Perdana, KPU RI Gelar Simulasi Logistik Pemilu 2024 di Bogor

Next Post

Kejar Layangan Putus, Bocah di Kemang Bogor Tercebur ke Sumur Tua

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN
Kota Bogor

Komisi IV Pastikan Bansos di Kota Bogor Tepat Sasaran dengan DTSEN

12 Desember 2025
Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak
Hukum dan Kriminal

Meski Ada KPAD, Komnas PA Buka Perwakilan di Bogor Atasi Kekerasan Anak

12 Desember 2025
Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor
Kota Bogor

Disdukcapil Buka Layanan Adminduk di Jumat Sehat PWI Kota Bogor

12 Desember 2025
TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel
Info Netizen

TSI Berbahagia, Bayi Panda ‘Rio’ Tegaskan Perannya Sebagai Lembaga Konservasi yang Kredibel

12 Desember 2025
Baru Berupa Gedung, Revitalisasi Stadion Persikabo Belum Sampai ke Rumput 
Info Netizen

Baru Berupa Gedung, Revitalisasi Stadion Persikabo Belum Sampai ke Rumput 

12 Desember 2025
Sepanjang 2025, 477 Kades di Indonesia Terlibat Korupsi
Headline

Sepanjang 2025, 477 Kades di Indonesia Terlibat Korupsi

12 Desember 2025
Next Post
Bocah Tercebur Sumur di Kemang Bogor

Kejar Layangan Putus, Bocah di Kemang Bogor Tercebur ke Sumur Tua

Puluhan Rumah Warga Rusak Imbas Proyek Underpass di Batutulis

Puluhan Rumah Warga Rusak Imbas Proyek Underpass di Batutulis

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

11 Maret 2023
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
cara perpanjang EKTP

Warga Kabupaten Bogor Mau Cetak E-KTP Tanpa ke Dukcapil? Begini Caranya 

19 Februari 2024

EDITOR'S PICK

Sastra Winara Pimpin Sidang Paripurna, DPRD-Pemkab Bogor Bahas Lima Raperda

Sastra Winara Pimpin Sidang Paripurna, DPRD-Pemkab Bogor Bahas Lima Raperda

22 Oktober 2025
HUT Ke 74, Korem 061/Sk Gelar Donor Darah, Operasi Katarak Hingga Beri Kursi Roda

HUT Ke 74, Korem 061/Sk Gelar Donor Darah, Operasi Katarak Hingga Beri Kursi Roda

27 September 2023
Kota Bogor Godok Regulasi Rumah Restorative Justice di Kecamatan dan Kelurahan

Kota Bogor Godok Regulasi Rumah Restorative Justice di Kecamatan dan Kelurahan

12 April 2023
Menteri LH Hanif Faisol Tinjau SPPG Hingga MBG di Kota Bogor

Menteri LH Hanif Faisol Tinjau SPPG Hingga MBG di Kota Bogor

17 Oktober 2025

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • News
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Sosok
  • Paling Viral
    • Wisata Bogor
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In