Sementara untuk jenjang SMA, sambung dia, semua laporan dari warga terkait indikasi kecurangan akan diteruskan oleh Pemerintah Kota Bogor kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
“Nanti data-datanya semua akan kami sampaikan. Dan tentunya berdasarkan aturan yang ada, merupakan kewenangan dari provinsi untuk memutuskan seperti apa. Tentu kalau kemudian tidak memungkinkan dalam waktu dekat untuk melakukan verifikasi seperti SMP yang kami lakukan, maka akan sangat terbuka untuk proses diskualifikasi berdasarkan data-data yang ada,” ungkapnya.
Dirinya juga meminta publik untuk terus menyampaikan data terjadinya indikasi kecurangan ke nomor aduan khusus PPDB Online di Kota Bogor. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlahnya melebihi 913 pendaftar.
“Untuk pendaftar SMP pun tentu tidak semuanya, mungkin yang dilakukan verifikasi faktual oleh kami. Tadi saya sampaikan ada 913, sangat mungkin jumlah yang bermasalah lebih dari itu. Karena itu kami membuka kesempatan dari warga untuk memberikan masukan,” ujarnya.
“Dan nanti apabila lolos menjadi siswa siswi diterima, maka nama-nama yang dicurigai bermasalah akan ditindaklanjuti oleh tim, untuk kemudian sangat mungkin didiskualifikasi sesuai dengan kewenangan kami untuk tingkat SMP,” katanya.
Disamping itu, Bima Arya juga menugaskan Inspektorat untuk melakukan penelusuran dalam proses PPDB jalur zonasi yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
“Saya tugaskan juga untuk menelusuri, apabila terjadi malpraktik, pelanggaran yang dilakukan ASN baik di dinas maupun wilayah. Ini akan terus bekerja, walaupun sudah diumumkan, tapi Inspektorat akan terus menelusuri, terus melakukan pemeriksaan secara khusus. Apabila kemudian ada yang dianggap bertanggungjawab, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.