Bogor24Update – Sebanyak 50 kendaraan roda dua yang menuju kawasan puncak Bogor terjaring dalam razia knalpot brong yang digelar oleh Polsek Ciawi. Dari puluhan kendaraan tersebut, yang melanggar aturan dikenakan tilang dan knalpotnya terpaksa harus dicopot oleh pihak kepolisian.
Razia ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Ciawi, BKO Brimob Polda Jabar, TNI, dan Satpol PP Kecamatan Ciawi untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang akan menuju kawasan wisata puncak Bogor. Hal ini merupakan instruksi dari Kapolres Bogor.
“Kami akan memberikan tilang kepada pengendara yang menuju puncak, terutama kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, knalpotnya juga akan dicopot dan disita,” kata Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, kepada Bogor24Update pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang menggunakan knalpot berisik menjadi perhatian karena mengganggu ketertiban umum dan masyarakat.
“Rata-rata pengendara yang menuju Puncak dari Jakarta, tetapi bagi warga sekitar (Kabupaten Bogor) yang menggunakan knalpot brong harus menggantinya. Mereka akan dikenai sanksi tilang,” ujar dia.
Kepolisian juga menghimbau kepada pengendara yang menggunakan knalpot tersebut untuk segera menggunakan knalpot standar demi menjaga ketertiban umum dan tidak mengganggu masyarakat.
“Kami akan terus melakukan razia terutama pada akhir pekan, dan rencananya razia ini akan berlangsung hingga 19 Januari 2024,” tandas dia.