Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 804 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah toko di Kampung Parung Jambu, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Jumat, 4 Juli 2025 kemarin.
Plh. Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan penertiban dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Lanjut Anwar, penertiban dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang resah tentang peredaran miras ilegal di toko tersebut.
“Lokasi Toko Ogi ini ditargetkan berdasarkan aduan masyarakat yang mencurigai adanya penjualan miras secara online maupun offline,” ujar Anwar saat dikonfirmasi Bogor24Update.id via seluler, Sabtu, 5 Juli 2025.
Anwar mengungkapkan di toko tersebut ditemukan ratusan botol miras ilegal yang siap jual.
“Petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol miras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Anwar, ratusan botol miras ilegal tersebut dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses pendataan.
“Untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)