Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor resmi meluncurkan program Sistem Cepat Tanggap Respon Aduan Masyarakat atau Sicetar Amat di Aula Kecamatan Bogor Utara, Kamis siang, 17 Juli 2025.
Tujuan dari program ini untuk mempermudah masyarakat melaporkan berbagai gangguan ketertiban umum dan pelanggaran peraturan daerah (Perda).
Program ini diinisiasi oleh Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) Satpol PP, Andri Sinar Wahyudianto.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Aspemkesra) Setda Kota Bogor, Eko Prabowo, menegaskan pentingnya satuan tugas yang responsif dan cepat tanggap dalam menangani aduan masyarakat.
Aduan yang dimaksud meliputi pelanggaran Perda, praktik jualan miras dengan mobil di taman-taman kota, pengamen liar, serta berbagai gangguan yang mengancam ketertiban umum.
“Harapannya program ini dapat diaplikasikan secara nyata di lapangan dengan dukungan sarana, prasarana, serta manajemen yang baik. Pelayanan harus bergerak cepat untuk menyesuaikan dinamika masyarakat saat ini,” ujar Eko.
Ia juga mengungkapkan perlunya pendukung teknis, seperti pengaktifan kembali Handy Talky (HT) untuk koordinasi cepat, serta penambahan CCTV di daerah rawan oleh Diskominfo agar pengawasan lebih optimal.
Eko menambahkan dukungan dari seluruh unsur termasuk TNI, Polri, Babinsa, dan Babinkamtibmas sangat diperlukan untuk penanganan pelanggaran dan gangguan ketertiban, termasuk tawuran.
“Mohon dukungan dari TNI dan Polri. Alhamdulillah minta dukungan dari Babinsa dan Babinkamtibmas se-Kota Bogor untuk menindak persoalan yang melanggar Perda termasuk dengan tawuran, kolaborasi dengan kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Andri Sinar Wahyudianto, menuturkan bahwa program Sicetar Amat lahir dari kebutuhan untuk memperkuat layanan pengaduan masyarakat dan memastikan tindak lanjut yang cepat serta melibatkan partisipasi aktif warga dalam menjaga ketertiban.
“Gangguan ketertiban umum seperti Anak Jalanan (Anjal), Gelandangan Pengemis (Gepang), pengamen liar, dan lainnya menjadi perhatian kami. Namun, menjaga ketertiban bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama dengan masyarakat,” jelas Andri.
Andri juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan berbagai gangguan melalui platform aduan seperti Sibadra dan call center yang terintegrasi.
“Ini bisa kami akses, akan kami maksimalkan selama 24 jam aduan ini. Kolaborasi dengan aparatur wilayah dan masyarakat,” tutupnya. (*)