Bogor24Update – RSUD Kota Bogor melantik dan mengambil sumpah Tim Satuan Pengawas Internal (SPI), Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UK PBJ), serta Unit Kerja Pemasaran sebagai langkah penguatan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas pelayanan kesehatan.
Pelantikan yang dipimpin Direktur RSUD Kota Bogor, Sri Nowo Retno dilangsungkan di Ruang Rancamaya, RSUD Kota Bogor pada Jumat, 13 Februari 2026.
Turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi, Inspektur Daerah Kota Bogor Irwan Riyanto, Ketua Dewan Pengawas RSUD Kota Bogor Hanafi, serta Plt Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bogor Undang Sulaeman.
Dalam arahannya, Denny Mulyadi menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap aturan, khususnya bagi UK PBJ.
“Seluruh anggota UK PBJ harus patuh terhadap peraturan, menjunjung transparansi, dan berani menolak segala bentuk praktik menyimpang. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap gratifikasi maupun kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Unit Kerja Pemasaran agar mampu membangun citra dan kepercayaan publik secara profesional.
“Promosi layanan harus dilakukan secara proporsional, tidak berlebihan, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengawas RSUD Kota Bogor, Hanafi, meminta Tim SPI menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi mencegah potensi masalah yang lebih besar. Jika ada penyimpangan, sampaikan secara tegas demi perbaikan organisasi,” katanya.
Direktur RSUD Kota Bogor, Sri Nowo Retno, menjelaskan UK PBJ berperan strategis dalam menjamin ketersediaan obat, alat kesehatan, dan jasa pendukung secara efisien dan akuntabel.
Sementara SPI menjadi unit pengawasan independen yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi manajemen.
Adapun Unit Kerja Pemasaran dibentuk untuk memperkuat citra rumah sakit, meningkatkan komunikasi publik, serta mengembangkan layanan seperti paket medical check up bagi masyarakat dan instansi.
Melalui pelantikan ini, seluruh tim menyatakan komitmen menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola rumah sakit yang transparan dan berorientasi pada pelayanan pasien. (*)






















