Bogor24Update – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, resmi ditutup mulai Rabu, 20 Agustus 2025.
Penutupan ini dilakukan setelah hasil penelitian kelayakan konstruksi oleh Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dengan Nomor: BM 0503-DO/689 menyatakan bahwa kondisi JPO tersebut sudah tidak layak digunakan.
Menindaklanjuti hasil kajian teknis tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan segera melakukan proses pembongkaran demi menjaga keselamatan masyarakat.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama.
“Kami memahami JPO Paledang cukup vital bagi aktivitas masyarakat, namun hasil penelitian resmi menyatakan kondisinya sudah sangat berbahaya. Untuk itu, Pemkot Bogor bersama pihak terkait akan segera melaksanakan pembongkaran. ujar Dedie Rachim dalam keterangannya dikutip Rabu, 20 Agustus 2025.
Dedie Rachim menekankan bahwa keselamatan warga tidak boleh dikompromikan. Selain itu, Pemkot Bogor akan mengambil langkah berkoordinasi dengan Kementerian PU serta pihak dinas terkait untuk mengkaji alternatif solusi bagi kebutuhan fasilitas penyeberangan di kawasan tersebut.
Sementara, berdasarkan kajian yang dilakukan, anak tangga JPO Paledang memiliki gradien yang sangat curam (di atas 30°). Sehingga tidak ramah dan kurang diminati, khususnya bagi masyarakat lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Demikian juga berdasarkan analisis kebutuhan fasilitas, berdasarkan hasil analisis standar teknis rekomendasi, penyebrangan tidak sebidang.
Selain itu, perlu dilakukan penataan PKL dan tempat henti angkot agar kinerja Jalan Mayor Oking lebih optimal.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengungkapkan penutupan JPO akan dilakukan dengan memasang pembatas dan spanduk pemberitahuan.
Sementara itu, untuk akses pejalan kaki akan dilakukan masa uji coba melalui jalur perlintasan tidak sebidang.
“Malam ini (19/8/2025), pagar di bawah JPO, di tengah dua jalur itu akan dibuka, akan dibuat median jalan pembatas,” katanya.
Ia menambahkan, selama masa ini, nantinya pejalan kaki yang akan menyebrang jalan akan dipandu oleh petugas.
” Penyebrang nantinya akan dipandu dan diarahkan oleh petugas,” tandasnya. (*)