Dari keterangan pelaku Y, sampai Kombes Bismo, motif dia melakukan pencurian tersebut lantaran sakit hati terhadap pemilik toko.
“Pemilik toko sering mengatakan hal-hal yang tidak sepatutnya kepada pelaku sehingga pelaku sakit hati,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masuk ke dalam toko roti.
“Untuk pelaku laki-laki sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini sedang dalam pengejaran,” tandasnya. (Haris)