Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Login
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
Bogor24Update
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga
No Result
View All Result
Bogor24Update
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Olahraga
  • Persikabo Corner
  • Hiburan
Home Bogor24update

Sanksi Pidana Menanti Jika Paslon Bupati Kampanye di Tempat Ibadah dan Pendidikan

Redaksi

Redaksi by Redaksi
6 Oktober 2024
Reading Time: 1 mins read
A A
0
Bawaslu Minta KPU Petakan Daftar Pemilih Tambahan Pemilu 2024

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin = Dok.Bogor24Update

 

Bogor24Update – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor
memberikan peringatan keras kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bogor untuk tidak melakukan agenda kampanye di tempat ibadah dan pendidikan.

Tak main-main, Bawaslu menegaskan bahwa jika hal tersebut dilanggar maka ancaman pidana menanti pada paslon tersebut.

BACA JUGA :

Peredaran Tramadol di Bogor Gak Habis-habis, Kini Diamankan di Ciawi

Peredaran Tramadol di Bogor Gak Habis-habis, Kini Diamankan di Ciawi

28 April 2026
Menuju Porprov Jabar 2026, 54 Cabor Kota Bogor Genjot Latihan

Menuju Porprov Jabar 2026, 54 Cabor Kota Bogor Genjot Latihan

28 April 2026
Polisi Mulai Garap Dugaan Kasus Jual Beli ASN Pemkab Bogor

Pemeriksaan Internal Pemkab Bogor dan Polisi Berbeda, 13 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Jual Beli Jabatan

28 April 2026
Raih Poin Besar pada Ladder Pitching, Damkar Kabupaten Bogor Berpeluang Masuk Final NFSC

Raih Poin Besar pada Ladder Pitching, Damkar Kabupaten Bogor Berpeluang Masuk Final NFSC

28 April 2026

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengingatkan semua pasangan calon, tim kampanye, serta relawan untuk mematuhi peraturan kampanye yang berlaku.

“Salah satu aturan yang harus ditaati dalam kampanye adalah larangan menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan,” tegas Burhanudin dalam keterangannya, Minggu 6 Oktober 2024.

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 72 ayat (2), sanksi yang bisa diberikan berupa peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye. Selain itu, jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut.

Bahkan, menurut Pasal 187 ayat (3), pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi pidana. Pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang bisa dijatuhi hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.

Bawaslu berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye yang sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor. (*)

Tags: Bawaslu Kabupaten Bogorbogor24updatekabupaten bogorLarangan Kampanye di SekolahLarangan Kampanye di Tempat IbadahPemilihan Bupati BogorPilkada Kabupaten BogorSanksi Pidana Kampanye
SendShare1Tweet1ShareShareSend
Previous Post

Taman Safari Ajak Pengunjung Nikmati Keseruan di Malam Spesial Halloween 2024

Next Post

Pedagang Pakai Motor hingga Mobil Muncul Usai PKL Puncak Ditertibkan : Jualannya Pindah-pindah 

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Peredaran Tramadol di Bogor Gak Habis-habis, Kini Diamankan di Ciawi
Bogor24update

Peredaran Tramadol di Bogor Gak Habis-habis, Kini Diamankan di Ciawi

28 April 2026
Menuju Porprov Jabar 2026, 54 Cabor Kota Bogor Genjot Latihan
Bogor24update

Menuju Porprov Jabar 2026, 54 Cabor Kota Bogor Genjot Latihan

28 April 2026
Polisi Mulai Garap Dugaan Kasus Jual Beli ASN Pemkab Bogor
Bogor24update

Pemeriksaan Internal Pemkab Bogor dan Polisi Berbeda, 13 Saksi Diperiksa dalam Dugaan Jual Beli Jabatan

28 April 2026
Raih Poin Besar pada Ladder Pitching, Damkar Kabupaten Bogor Berpeluang Masuk Final NFSC
Bogor24update

Raih Poin Besar pada Ladder Pitching, Damkar Kabupaten Bogor Berpeluang Masuk Final NFSC

28 April 2026
Sambut Hari Jadi ke 7 tahun, Swiss-Belhotel Bogor Gelar Donor Darah
Bogor24update

Sambut Hari Jadi ke 7 tahun, Swiss-Belhotel Bogor Gelar Donor Darah

28 April 2026
Resmi Dibuka, Damkar Kabupaten Bogor Unjuk Gigi di NFSC 2026 Palembang
Bogor24update

Resmi Dibuka, Damkar Kabupaten Bogor Unjuk Gigi di NFSC 2026 Palembang

27 April 2026
Next Post
196 PKL Puncak Dieksekusi Hari ini, 96 Pedagang Bongkar Mandiri

Pedagang Pakai Motor hingga Mobil Muncul Usai PKL Puncak Ditertibkan : Jualannya Pindah-pindah 

Kapten Timnas Futsal dan Pemain Terbaik Indonesia Bersama Dokter Rayendra-Eka Maulana

Kapten Timnas Futsal dan Pemain Terbaik Indonesia Bersama Dokter Rayendra-Eka Maulana

Please login to join discussion

BERITA POPULER

Angkot Kota Bogor

Tarif Angkot Kota Bogor Februari 2024, Lengkap dengan Rutenya

21 Februari 2024
Detik detik saat pembacokan pelajar di Simpang Pomad, Kota Bogor. (Tangkapan layar dashcam William Sangga)

Detik-detik Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor Terekam Dashcam Pengendara

17 Desember 2025
Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

Buron 2 Bulan, Eksekutor Pembacokan Pelajar SMK di Simpang Pomad Diringkus Polisi

20 Mei 2023
Tak Ada Solusi untuk Jalur Tambang pada Pertemuan Pertama Bogor-Tangerang 

Terlibat Perselingkuhan, Dua ASN Disdik Kabupaten Bogor Diberhentikan

21 Desember 2025
Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

Ribuan Warga Kota Bogor Sambut Gubernur Jabar di “Nganjang Ka Warga”

26 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Ubah Kendaraan Tak Terpakai Jadi Bus Wisata di Cibinong Raya

Bupati Bakal Hijaukan Kembali Pakansari Pasca Bencana 

16 Februari 2026
Imbas Penundaan Pengangkatan, CASN di Bogor Ngaku Sengsara

Imbas Penundaan Pengangkatan, CASN di Bogor Ngaku Sengsara

17 Maret 2025
Sidak 2 Supermaket di Cibinong, Pemkab Tak Temukan  Ada Makanan Mengandung Babi

Sidak 2 Supermaket di Cibinong, Pemkab Tak Temukan Ada Makanan Mengandung Babi

29 April 2025
7 Bulan Buron, Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Jalan Solis Diringkus Polisi

7 Bulan Buron, Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Jalan Solis Diringkus Polisi

12 Juli 2023

TENTANG KAMI

Bogor24Update

Selamat Datang di Bogor24Update.id
Portal Berita yang dikelola oleh PT KARYA MEDIA INFINITE - SK Kemenkumham RI
NOMOR : AHU-038889.AH.01.30.Tahun 2022

◉ Redaksi ◉ Tentang Kami ◉ Pedoman Media Cyber ◉

© 2023 Bogor24Update

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor24update
    • Kota Bogor
    • Kabupaten Bogor
  • Cianjur24update
  • Sukabumi24Update
  • Olahraga
    • Persikabo Corner
  • Hukum dan Kriminal
  • Inspiratif
  • Hiburan
    • Kuliner Bogor
    • Galery Foto
    • Info Netizen
    • Cerita Warga

BOGOR24UPDATE © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In