Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mengamankan 493 minuman keras (Miras) ilegal di kawasan Ciampea.
Ratusan miras ilegal itu diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan Satpol PP pada Selasa 29 Juli 2025 dari pukul 16.00 WIB hingga malam hari.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengungkap bahwa ratusan miras ilegal itu diamankan dari warung yang diduga menjual eceran dan online, bernama Marsita Simamora di Pasar Baru, Jalan Raya Cinangneng-Ciampea, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 493 botol miras tanpa izin dari berbagai merek,” ujar Anwar saat dikonfirmasi Bogor24Update, Rabu, 30 Juli 2025.
Selain itu, Anwar juga menemukan adanya sebuah toko yang diduga dijadikan tempat penyimpanan miras.
“Petugas juga mendapati adanya sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras dalam keadaan terkunci, sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun, lanjut Anwar, saat ini pihaknya telah membawa ratusan botol miras tanpa izin tersebut ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Dibawa untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)